BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 214 Bungkus Ganja Seberat 113 Kg Ganja dari Thailand

Tangkapan layar - Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Pol. I Wayan Sugiri dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (5/8/2024). ANTARA/YouTube/humasnewsbnn/Agatha Olivia Victoria.--

BELITONGEKSPRES.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil menggagalkan penyelundupan 214 bungkus ganja asal Thailand dengan total berat 113,65 kilogram yang direncanakan untuk dikirim ke Liverpool, Inggris.

Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Pol. I Wayan Sugiri mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta pada 24 Juli 2024 pukul 18.00 WIB. 

Mereka mencurigai sebuah paket dari Thailand yang diduga berisi narkotika dan segera menginformasikannya kepada BNN.

"Penyelundupan ini melibatkan tersangka berinisial AS dan MM yang sudah kami tahan. Barang bukti berupa ganja tersebut dikirim oleh seseorang berinisial BN yang saat ini masih dalam pengejaran," kata Brigjen I Wayan dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin.

BACA JUGA:Tidak Semua Menteri Ikut Upacara HUT ke-79 RI di IKN, Mensesneg Ungkap Alasannya

BACA JUGA:HOK Belajar Merakit Bom dari Internet, Orang Tua Tau Anaknya Beli Bahan Peledak

Ganja ditemukan di dua lokasi berbeda: pertama, di Perumahan Jaka Permai, Bekasi, Jawa Barat, dengan 60 bungkus seberat 31,88 kg yang disimpan dalam lima karung berisi bed cover. 

Kedua, di Cipinang Melayu, Jakarta Timur, ditemukan 154 bungkus seberat 81,77 kg yang disimpan di 29 kardus berisi peralatan kemah dan 3 kardus berisi penyedot debu. "Varian ganja ini termasuk rasa strawberry heist dan tropical passion," tambahnya.

Pengungkapan di lokasi pertama terjadi setelah seorang pria berinisial AS datang ke gudang impor di Bandara Soekarno-Hatta untuk mengambil paket tersebut. AS diamankan pada 25 Juli 2024 sekitar pukul 14.30 WIB. 

Tim gabungan BNN dan Bea Cukai kemudian melakukan pemantauan terhadap pengiriman ke Bekasi dan menangkap MM, yang diduga menyuruh AS dan pemilik PT CAS, pada pukul 18.30 WIB.

BACA JUGA:Orang Tua HOK Remaja Terduga Teroris di Kota Batu Diamankan Densus 88

BACA JUGA:Terkait Sosok T Pengendali Judi Online, Kepala BP2MI Kembali Diperiksa Hari Ini

Dari interogasi AS dan MM, terungkap bahwa paket ganja dari lokasi pertama akan dikirim ke Inggris melalui jasa ekspedisi PT HL. Petugas kemudian menuju alamat ekspedisi di Cipinang Melayu, Jakarta Timur, dan menemukan tumpukan kardus berisi ganja.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan