Putusan MK: Batasan Usia dan Berpenampilan Menarik Tidak Termasuk Diskriminasi

Ilustrasi: Gedung MK. (Dok.JawaPos.com)--

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diajukan oleh Leonardo Olefins Hamonangan, seorang warga Bekasi. 

Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis, 1 Agustus, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa kriteria usia, jenis kelamin, atau etnis dalam persyaratan tenaga kerja tidak dianggap sebagai bentuk diskriminasi.

“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo dalam sidang tersebut.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa diskriminasi dianggap terjadi jika terdapat pembedaan yang didasarkan pada agama, suku, ras, etnis, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik. Menurut Arief, batasan diskriminasi ini tidak mencakup usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan.

BACA JUGA:Benny Rhamdani Tidak Hadir pada Pemeriksaan Kedua Terkait Sosok 'T' Pengendali Judi Online

BACA JUGA:Prabowo Bertemu Erdogan: Bahas Kerjasama Sektor Prioritas Hubungan Bilateral Indonesia-Turki

“Sehingga menurut Mahkamah, hal tersebut tidak terkait dengan diskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan,” jelas Arief.

Mahkamah juga menegaskan bahwa penempatan tenaga kerja harus diatur untuk memastikan hak-hak dan perlindungan dasar bagi tenaga kerja, sambil mempertimbangkan kebutuhan dunia usaha untuk menciptakan kondisi yang kondusif bagi pengembangan usaha. 

Penempatan tenaga kerja harus dilakukan berdasarkan prinsip terbuka, bebas, objektif, adil, dan setara tanpa diskriminasi, dengan mempertimbangkan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan tenaga kerja.

“Pemberi kerja yang menetapkan syarat tertentu seperti batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan bukanlah tindakan diskriminatif,” tambah Arief, sambil menegaskan bahwa larangan diskriminasi bagi tenaga kerja telah diatur secara tegas dalam Pasal 5 UU 13/2003.

BACA JUGA:Menkominfo Sebut Pentingnya Lima K dalam Memberantas Judi Online di Indonesia

BACA JUGA:Larangan Penjualan Rokok Eceran Cegah Pembeli Anak-anak dan Masyarakat Miskin

Namun, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion). Guntur berpendapat bahwa Mahkamah seharusnya mengabulkan sebagian permohonan pemohon. 

Menurutnya, meskipun secara umum pasal yang diuji tidak memiliki masalah konstitusionalitas, dari sudut pandang keadilan, norma tersebut berpotensi disalahgunakan dan menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama dalam frasa 'merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan' yang subjektif.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan