Putusan MK: Batasan Usia dan Berpenampilan Menarik Tidak Termasuk Diskriminasi

Ilustrasi: Gedung MK. (Dok.JawaPos.com)--

Guntur menekankan bahwa syarat-syarat tertentu seperti 'berpenampilan menarik' bisa menghambat pencari kerja yang kompeten tetapi tidak memenuhi kriteria tersebut. “Jika dibiarkan, hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan memerlukan penegasan terkait jenis diskriminasi yang tidak ditoleransi dalam perekrutan kerja,” ungkap Guntur.

Dalam sidang sebelumnya pada 13 Maret, Pemohon Leonardo menyatakan bahwa Pasal 35 ayat 1 UU Ketenagakerjaan membatasi akses dan kesempatan bagi tenaga kerja untuk mendapatkan pekerjaan sesuai dengan keterampilan dan keahlian mereka. 

BACA JUGA:Sidang Korupsi Timah, Harvey Moeis & Helena Lim Terima Uang Rp 420 Miliar

BACA JUGA:Kepesertaan Aktif JKN Sekarang Jadi Syarat Penerbitan SKCK

Norma ini juga menimbulkan ketidakpastian hukum karena interpretasi yang berbeda-beda dalam praktiknya, yang bisa menciptakan konflik hukum antara pemberi kerja dan tenaga kerja atau antara pemberi kerja dan regulator. (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan