Polresta Pangkalpinang Tangkap DPO Kasus Pencurian Rp 1 Miliar

Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil menangkap Luber Darmawan (44), tersangka kasus pencurian dengan kerugian mencapai Rp 1 miliar (Ist)--

Menurut AKP Riza, kejadian bermula ketika para pelaku sedang bersantai di rumah Ayi. Saat itu, Ayi memberi tahu teman-temannya bahwa rumah korban jarang dihuni dan sering sepi.

Toloy kemudian membagi peran kepada masing-masing pelaku. Ayi, yang awalnya menolak, akhirnya setuju karena tidak enak hati. Beberapa jam kemudian, para pelaku memulai aksinya. 

Toloy, yang bertugas sebagai eksekutor, menggunakan sebilah parang milik Ayi untuk mencongkel jendela belakang rumah korban. 

Sementara Ayi dan Luber berjaga di depan rumah. Algo, yang bertugas mengawasi situasi di sekitar, akhirnya pulang karena tidak ingin terlibat lebih jauh. 

Setelah berhasil masuk, Toloy langsung menuju kamar dan menemukan uang tunai sekitar Rp40 juta, satu kotak berisi emas, dan sebuah jam tangan milik korban. Semua barang tersebut disimpan dalam tas hitam milik korban.

BACA JUGA:Jalani Sidang Dakwaan, Anak Bos Timah Bangka Rugikan Negara Rp 59 Miliar

BACA JUGA:Jadwal Sidang Kasus Korupsi Timah Dimulai Pekan Depan, Fokus Mantan Kepala Dinas ESDM Babel

Setelah itu, Ayi memesan taksi online untuk mengantar Luber ke sebuah hotel di daerah Bacang. Di hotel, Toloy membagi uang hasil curian kepada Ayi tanpa sepengetahuan Luber. 

Mereka masing-masing mendapatkan Rp15 juta, sementara sisa Rp10 juta dibagi lagi oleh Toloy untuk dirinya, Ayi, dan Luber.

Toloy dan Ayi kemudian pergi ke rumah kakak Toloy untuk menyimpan kotak berisi emas kepada Tari, kakak ipar Toloy. 

Tari kemudian membantu menjual beberapa emas tersebut melalui forum jual beli di Facebook, dan hasil penjualannya diberikan kepada Toloy, dengan Tari menyisakan sebagian uang untuk dirinya sendiri.

Toloy menggunakan uang hasil pencurian sebesar Rp15 juta untuk membeli sepeda motor Honda Genio warna abu-abu. 

Sisa uang dari pencurian lainnya digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu, bermain judi online, membeli minuman alkohol, dan kebutuhan sehari-hari.

BACA JUGA:Waspada Kasus HIV 2024 Meningkat! Dinas Periksa Wanita Pekerja Malam

BACA JUGA:Total Lahan Kritis Babel Capai 167.000 Hektare, Akibat Tambang dan Perambahan Hutan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan