Polresta Pangkalpinang Tangkap DPO Kasus Pencurian Rp 1 Miliar

Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil menangkap Luber Darmawan (44), tersangka kasus pencurian dengan kerugian mencapai Rp 1 miliar (Ist)--

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM - Polresta Pangkalpinang berhasil menangkap Luber Darmawan (44), tersangka kasus pencurian dengan kerugian mencapai Rp 1 miliar. Kini, ia harus mendekam di tahanan bersama rekannya yang sudah lebih dulu ditangkap.

Luber Darmawan, yang menjadi buronan kasus pencurian ini, adalah warga Jalan Tangsi, Kelurahan Taman Bunga, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung. Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Buser Naga Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang setelah melalui proses pencarian yang intensif.

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim yang berhasil mengamankan pelaku. 

"Alhamdulillah, berkat kerja keras Tim Buser Naga, pelaku pencurian dengan kerugian Rp1 miliar yang sebelumnya menjadi buronan berhasil kita amankan," ujar AKP Riza kepada Babel Pos, Minggu, 28 Juli 2024.

AKP Riza menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat, 26 Juli 2024, sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. 

BACA JUGA:Menakar Kandidat Pilgub Babel 2024, Apakah Sang 'Kuda Hitam' Akan Muncul?

BACA JUGA:Klarifikasi Polemik HTI PT BRS, Mantan Gubernur Babel Sudah Usulkan Pencabutan Izin ke KLHK

Saat hendak ditangkap, Luber Darmawan sempat mencoba melarikan diri sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak betis kiri pelaku.

"Setelah diinterogasi, Luber mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa pencurian tersebut dilakukan bersama tiga rekannya yakni Toloy, Algo, dan Ayi," ungkap AKP Riza.

Sebelumnya, Jumat dini hari, 19 Juli 2024, Tim Buser Naga berhasil menangkap tiga pelaku pencurian di Pangkalpinang dengan total kerugian mencapai Rp1 miliar. 

Pelaku yang ditangkap adalah Muhammad Jumadi alias Toloy (23), seorang residivis, Agus Afriadi alias Ayi (33), dan Lusia Mentari alias Tari (31), ketiganya merupakan warga Kota Pangkalpinang.

Aksi pencurian ini terjadi pada Selasa, 16 Juli 2024, sekitar pukul 08.10 WIB, di rumah korban di Jalan Kerapu RT 001 RW 001, Kelurahan Lontong Pancur, Kecamatan Pangkal Balam. 

BACA JUGA:Kapolda Babel Irjen Pol Tornagogo Sihombing Dimutasi ke Baharkam Polri

BACA JUGA:Lestarikan Kawasan Reklamasi, Pemprov Babel Tindak Tegas Aktivitas Tambang Timah Ilegal

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan