LPSK Tolak Perlindungan untuk 9 Pemohon dalam Kasus Pembunuhan Cirebon, Ini Alasannya

Ketua LPSK Achmadi tolak permohonan perlindungan 9 saksi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon -Dok. LPSK---

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan dari 9 orang terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.

Ketua LPSK, Achmadi, menjelaskan bahwa tujuh dari sembilan orang yang ditolak, termasuk AR, SU, PS, MK, RU, TM, dan FR, merupakan keluarga korban dan pelaku, serta warga yang dijadikan saksi.

“Tujuh orang tersebut terdiri dari pihak keluarga dan warga yang tidak memiliki status hukum yang jelas,” kata Achmadi saat konferensi pers di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin 22 Juli 2024.

Achmadi mengungkapkan bahwa alasan utama penolakan permohonan perlindungan adalah ketidakkonsistenan para pemohon dalam memberikan keterangan. Ketujuh pemohon dianggap cenderung menutupi informasi yang berkaitan dengan pembunuhan Vina dan Eki, sehingga keterangan mereka tidak dapat memperjelas perkara.

BACA JUGA:Barang Bukti Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis dan Helena Lim Dilimpahkan ke Kejaksaan

BACA JUGA:Gubran Uji Coba Makan Siang Bergizi Gratis di SDN Bogor, Ini Menu-menunya

“Para pemohon memberikan keterangan yang tidak konsisten, berubah-ubah, normatif, dan cenderung menutupi informasi penting,” kata Achmadi.

Selain itu, dua pemohon lainnya yang ditolak adalah saksi berinisial LA dan terpidana SD. Keduanya mengajukan perlindungan karena akan menjalani pemeriksaan terkait penyidikan Pegi Setiawan, tersangka yang sebelumnya menjadi buronan dan memenangkan gugatan praperadilan. Namun, proses penyidikan Pegi Setiawan telah dihentikan setelah gugatan praperadilan disetujui oleh Pengadilan Negeri Bandung.

“Jika ada pemeriksaan kembali dalam proses peradilan pidana, LA dan SD dapat mengajukan permohonan perlindungan lagi ke LPSK,” tambah Achmadi.

Achmadi menegaskan bahwa LPSK akan terus memberikan rekomendasi kepada kepolisian untuk menjamin keselamatan SD selama pemeriksaan.

“Dalam pemeriksaan terhadap Saudara SD, prosesnya harus dilakukan sesuai ketentuan KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (dis)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan