Bareskrim Polri Kembali Bongkar Kasus TPPO, Modus Eksploitasi Prostitusi di Australia Terungkap

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro (tengah) bersama perwakilan AFP Luke Nasir dan anggota Polri lainnya menunjukkan barang bukti yang disita dalam konferensi pers pengungkapan kasus TPPO di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta-- (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Tersangka dikenakan Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.

BACA JUGA:Ribuan Mahasiswa Korban Kasus TPPO dengan Modus Magang ke Jerman Sudah Kembali ke Indonesia

Oleh karena itu, Dittipidum Bareskrim Polri akan terus bekerja sama dengan AFP, Divhubinter Polri, dan Kementerian Luar Negeri untuk penelusuran lebih lanjut.

"Kerja sama ini bertujuan untuk mengidentifikasi tersangka lain dan membantu mengidentifikasi para korban yang telah diberangkatkan oleh jaringan ini," pungkasnya. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan