Korupsi KUR Bank Sumsel Babel Rp 20 Miliar, 6 Tersangka Ditahan Kejati
Kasus dugaan Korupsi KUR Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang-Ist-
BACA JUGA:Kasus Korupsi DJKA, Sekjen PDIP Mangkir Dari Panggilan Penyidik KPK
Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dengan pertimbangan pasal 21 Ayat (4) KUHAP, penyidik Pidsus Kejati Babel menitipkan tersangka SA, MRH dan SP untuk dilakukan penahanan di Rutan Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Sungailiat. Mereka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai 18 Juli hingga 6 Agustus 2024.
Sementara tersangka ZL, RK dan T ditahan di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari ke depan mulai tanggal 18 Juli 2024 hinggal tanggal 6 Agustus 2024 mendatang.
Bank Sumsel Babel Dukung Proses Hukum
Sementara itu, Bank Sumsel Babel (BSB) menyatakan komitmennya untuk mendukung sepenuhnya proses hukum yang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sambil tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
BACA JUGA:KPK Lanjutkan Penggeledahan di Balai Kota Semarang Terkait Kasus Korupsi
Dalam pernyataan resmi Sabtu, 20 Juli 2024, Pemimpin Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Sumsel Babel, Ahmad Azhari SH MKn, menanggapi pemberitaan dugaan korupsi KUR yang sedang ditangani oleh Kejati Babel saat ini.
Pegawai Bank Sumsel Babel ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejati Babel terkait dugaan korupsi penyaluran KUR kepada 417 debitur Cabang Pangkalpinang melalui PT HKL pada tahun 2022 hingga 2023.
Ahmad Azhari menegaskan bahwa BSB akan mematuhi seluruh prosedur hukum yang ada dan menjunjung tinggi prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance). Bank akan bertindak kooperatif dan membantu kerja penyidik Kejati Babel dalam menangani kasus ini.
Dia juga menambahkan bahwa Bank Sumsel Babel, sebagai bank milik Pemerintah Daerah se-Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, tetap berkomitmen untuk mendukung penuh pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Korupsi Dana Covid-19 RSUD Beltim, Dokter Rudy Susul Bidan Dwi Sanita
"Bank Sumsel Babel akan terus mendukung pertumbuhan ekonomi di Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung," ujar Ahmad Azhari singkat. (Babel Pos)