Korupsi Dana Covid-19 RSUD Beltim, Dokter Rudy Susul Bidan Dwi Sanita

Susana Sidang Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Selasa, 16 Juli 2024 (Ist)--

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM - Sidang perkara tindak pidana korupsi dana tunjangan dan insentif untuk tenaga medis Covid-19 di RSUD Muhammad Zein Belitung Timur (Beltim) terus bergulir. Kali ini, Bidan Dwi Sanita duduk di kursi terdakwa. 

Dwi Sanita, yang merupakan anggota tim pengelola jasa pelayanan badan layanan umum daerah pada UPT RSUD Beltim, menghadapi dakwaan penyimpangan dana Covid-19 untuk tahun anggaran 2021-2022 di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Selasa, 16 Juli 2024.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hamka Juniawan dari Kejaksaan Negeri Beltim menyampaikan di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, dengan anggota hakim Warsono dan M Takdir, bahwa Dwi Sanita secara bersama-sama dengan Dr Rudy Gunawan, yang penuntutannya dilakukan terpisah, didakwa melakukan penyimpangan dana.

Dokter Rudy, yang merupakan ketua tim pengelola jasa pelayanan, bersama saksi-saksi lain seperti Martha Suseno, Sukarna, Meliani Sartika, dan Mety Wulandari, diduga telah melakukan tindakan melawan hukum. 

BACA JUGA:Lada Putih Muntok Babel Dipamerkan di Jenewa Swiss, Langkah Promosi ke Pasar Dunia

Mereka memasukkan nama Dr. Rudy ke dalam daftar susunan Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) untuk pembayaran jasa pelayanan Covid-19, meskipun dr Rudy sebenarnya tidak terlibat langsung dalam pelayanan pasien.

Pada tahun 2021, RSUD Muhammad Zein menerima dana insentif Covid-19 yang terdiri dari jasa pelayanan langsung dan jasa pelayanan kebersamaan. Penyalahgunaan ini mengakibatkan dana tersebut seolah-olah diberikan kepada dr Rudy, meskipun ia tidak memberikan pelayanan langsung kepada pasien.

Dana insentif dari Kementerian Kesehatan diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada dokter, paramedis Covid-19, dan tenaga kesehatan lainnya yang menangani Covid-19. Total anggaran yang disiapkan untuk ini adalah Rp17.034.552.500.

Penyaluran dana insentif Covid-19, dana jasa pelayanan langsung, dan dana jasa pelayanan kebersamaan menggunakan APBN didasarkan pada klaim yang diajukan oleh RSUD Muhammad Zein ke Kementerian Kesehatan dan diverifikasi oleh BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Aksi Pencurian Terekam CCTV, Pembobol Gudang Cat Ditangkap Satreskrim Polresta Pangkalpinang

Pada tahun 2021-2022, proses klaim jasa pelayanan dimulai dengan berkas rekam medis yang masuk ke tim casemix. Setelah itu, berkas ini dikirim dan diverifikasi oleh verifikator BPJS Kesehatan.

Saksi Martha Suseno, sebagai anggota tim casemix sekaligus tim jasa pelayanan, bertanggung jawab dalam proses klaim ini. Setelah klaim diverifikasi oleh BPJS Kesehatan dan dinyatakan layak untuk dibayarkan, BPJS Kesehatan mengirimkan dokumen klaim tersebut ke Kementerian Kesehatan. Kemudian, Kementerian Kesehatan mentransfer dana tersebut ke rekening RSUD Muhammad Zein.

Setelah dana dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan dan masuk ke rekening RSUD Muhammad Zein, saksi Martha Suseno melakukan perhitungan total klaim jasa pelayanan berdasarkan jumlah pasien. 

Data ini kemudian diserahkan kepada terdakwa Dwi Sanita, saksi Sukarna, dan saksi Meliani Sartika sebagai anggota tim jasa pelayanan untuk menghitung nilai jasa yang akan dibayarkan kepada masing-masing tenaga kesehatan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan