Korupsi KUR Bank Sumsel Babel Rp 20 Miliar, 6 Tersangka Ditahan Kejati

Kasus dugaan Korupsi KUR Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang-Ist-

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM - Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati) menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit usaha rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang.

Enam orang tersangka dugaan kasus korupsi berupa penyimpangan pemberian KUR Bank Sumsel Babel senilai Rp 20.209.000.000 itu, sudah dilakukan penahanan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Babel.

Kepada wartawan, Asisten Intelijen Kejat Babel Fadil Regan SH MH membenarkan penetapan dan penahanan enam orang tersangka korupsi KUR Bank Sumsel Babel cabang Pangkalpinang, Jumat 19 Juli 2024.

KUR Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang senilai Rp 20 miliar itu telah diberikan kepada sebanyak 417 debitur melalui PT Hutan Karet Lada (HKL) hingga tahun 2023 lalu.

BACA JUGA:Bongkar Korupsi KUR Rp 20 Miliar, Kantor Bank Sumsel Babel Digeledah Kejati

Karena ditemukan dugaan penyimpangan atau KUR fiktif, pihak penyidik Kejati Babel menaikkan kasus ke tingkat penyidikan dan menetapkan sebanyak enam orang menjadi tersangka.

Keenam tersangka yang sudah ditahan sejak Kamis 18 Juli 2024 adalah RK (43) selaku Pimpinan Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang. RK warga Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni, Palembang.

Kemudian tersangka SP (44), yang juga Pimpinan Cabang Bank Sumsel Babel Pangkalpinang, yang merupakan warga Jalan Merak Makmur Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.

Berikutnya tersangka MRH (53), selaku wakil Pimpinan Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang, yang merupakn warga Jalan Yanatera Kelurahan Jati Melati Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

BACA JUGA:Kasus Korupsi KUR Bank Sumsel Babel Naik Penyidikan, Siapa Saja Tersangkanya?

Selanjutnya, tersangka T (36) seorang karyawan BUMD. T adalah warga Karya Baru Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Selain itu, ZL (37) karyawan swasta warga Palembang juga ikut menjadi tersangka. Sedangkan tersangka keenam adalah SA (24) selaku Komisaris PT HKL, yang tinggal di Desa Bukit Gudang Kabupaten Bangka Selatan.

Para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan Korupsi KUR Rp 20.209.000.000 yang diberikan kepada 417 debitur melalui PT HKL dari kurun waktu tahun 2022 sampai dengan 2023.

Pasal yang disangkakan untuk para tersangka, yaitu Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan