Kasus Pencurian di Bangka, Residivis Tak Jera 3 Kali Masuk Penjara
Pelaku RAP alias Pitek residivis kasus pencurian saat diamankan Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka, Rabu 17 Juli 2024 (Tri Harmoko Babel Pos)--
SUNGAILIAT, BELITONGEKSPRES.COM - Tak jera tiga kali masuk masuk penjara, residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) kembali beraksi membobol rumah warga Desa Air Ruai, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.
Akibatnya, residivis pencurian Risky Amalia Pratama (RAP) alias Pitek (28) warga Desa Air Ruai Kecamatan Pemali itu berhasil diringkus Tim Kelambit (Opsnal) Satreskrim Polres Bangka, Rabu 17 Juli 2024.
Kali ini, Pitek berakasi di rumah seorang warga di Jalan Bali Desa Air Ruai. Pria yang belum lama bebas dari penjara ini diduga melakukan pencurian pada Rabu 10 Juli 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela ruang tamu.
Dari dalam rumah korban, Pitek mengambil beberapa barang berharga, antara lain 1 tabung gas 3 kg, 1 senapan angin, 1 pancing rol, dan 1 tas selempang yang berisikan STNK motor. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai sekitar Rp3,5 juta akibat pencurian tersebut.
BACA JUGA:Masyarakat Babel Ingin Segera Menambang Timah Secara Legal, BPJ: Soal IPR Tunggu!
BACA JUGA:Tantangan Industri Tambang Timah, Kementerian ESDM Ragu Terbitkan RKAB?
Tim Kelambit yang dipimpin oleh Aipda Nanang Sulistyono melakukan serangkaian penyelidikan bersama anggota Unit Reskrim Polsek Pemali. Setelah melakukan pengecekan TKP dan mengumpulkan keterangan saksi, diperoleh informasi mengenai ciri-ciri pelaku curat di rumah di Jl Bali, Desa Airruai.
Pelaku diduga berada di Jalan Lombok, Desa Air Ruai, yang kemudian dimonitoring oleh tim. Akhirnya, pelaku Pitek berhasil diamankan pada Rabu, 17 Juli 2024, sekitar pukul 11.30 di Desa Air Ruai.
"Setelah interogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian dengan pemberatan di salah satu rumah korban yang beralamat di Jalan Bali, Air Pengabis, Desa Air Ruai," ujar Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ogan Arif Teguh Imani, Kamis, 18 Juli 2024.
Akibat dari perbuatannya dalam kasus pencurian dengan pemberatan, Pitek kini menghadapi ancaman pasal 363 KUHPidana. Saat ini, dia telah ditahan di Polres Bangka untuk proses penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Penilaian Kejagung, Penambangan Timah Tradisional di Babel 'Legal'
BACA JUGA:Erzaldi-Yuri Makin Percaya Diri di Pilkada Babel 2024, Diusung oleh Koalisi Partai Besar
Setelah ditangkap, Pitek mengakui bahwa dia masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela ruang tamu menggunakan kayu. Uang hasil curian digunakan untuk membeli narkoba dan kebutuhan sehari-hari.
Dia juga mengakui sebagai residivis yang baru saja bebas dari penjara. "Ini kali keempat saya masuk (penjara), baru keluar setelah lebaran kemarin," ujar Pitek kepada wartawan di Polres Bangka.