Kabareskrim Sebut Penanganan Kasus Peretasan PDN Terus Diusut dan Butuh Waktu Lama

Ilustrasi Peretasan data PDN oleh Ransomware-DC Studio-Freepik--

BELITONGEKSPRES.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus berupaya mengusut kasus peretasan Pusat Data Nasional (PDN) yang menjadi sorotan publik.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menjelaskan bahwa proses penegakan hukum terhadap kasus ini menghadapi berbagai tantangan kompleks.

"Penegakan hukum tidak bisa instan, semua harus melalui proses pendalaman. Ransomware merupakan ancaman yang tidak mudah diatasi," ujar Wahyu di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 15 Juli 2024.

Dalam upaya mengatasi kasus ini, Wahyu menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan diskusi dengan kepolisian Australia. Dari hasil diskusi tersebut, diketahui bahwa pengungkapan kasus peretasan membutuhkan waktu yang panjang.

BACA JUGA:Menpan RB Kolaborasi dengan Mendikbudristek, Bahas Penguatan Karier Guru dan Dosen

BACA JUGA:Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Judi Slot dengan Omset Rp1 Miliar per Bulan

"Beberapa waktu lalu, saya bertemu dengan rekan-rekan dari Australia yang mengungkapkan bahwa untuk memecahkan kasus ransomware ini memerlukan waktu bertahun-tahun," katanya.

"Kami akan terus melakukan evaluasi dan kajian mendalam, dengan harapan dapat menyelesaikan kasus ini secepatnya," tambahnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menyampaikan bahwa layanan publik berbasis digital telah kembali normal per 1 Juli 2024, setelah sebelumnya terganggu akibat serangan terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2.

"Pelayanan masyarakat berbasis digital sudah berfungsi normal sejak 1 Juli. Masyarakat sudah dapat merasakan manfaatnya kembali, meskipun kami terus berupaya meningkatkan kemampuan," ujar Hadi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat, 5 Juli 2024. (dis)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan