Puan Maharani Soroti Regulasi Fintech: Regulasi P2P Lending Harus Utamakan Keamanan

Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani saat membacakan rekomendasi eksternal Rakernas-V PDIP di Beach International Stadium Jakarta, Ancol, Jakarta Utara, Minggu (26/5). (Ridwan)--

BELITONGEKSPRES.COM - Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan pentingnya proses penyusunan regulasi baru untuk perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending yang saat ini sedang dirancang oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Puan meminta agar aturan yang dibuat memprioritaskan keamanan dan perlindungan masyarakat.

"OJK harus tegas dalam merumuskan regulasi terkait pinjaman online, dengan fokus pada perlindungan dan keamanan rakyat. Jangan sampai lebih banyak masyarakat terjebak dalam utang pinjol," ujar Puan kepada wartawan pada Senin, 15 Juli.

Puan mengungkapkan bahwa literasi masyarakat Indonesia mengenai pinjaman online masih sangat rendah, yang mengakibatkan banyak orang terjerat utang pinjol dan menghadapi kesulitan.

"Fakta menunjukkan bahwa jumlah masyarakat yang terlilit utang pinjol semakin meningkat. Oleh karena itu, edukasi sangat penting untuk melindungi mereka dari risiko gagal bayar," tambahnya.

BACA JUGA:Intip Fitur Terbaru iPhone 16 yang Akan Segera Meluncur September 2024

BACA JUGA:Permudah Komunikasi Beda Bahasa, WhatsApp Kembangkan Fitur Penerjemah Otomatis

Menurut data OJK, hampir 5 persen masyarakat Indonesia saat ini terjebak dalam utang pinjol, yang juga memunculkan berbagai masalah sosial. Beberapa kasus ekstrem, seperti bunuh diri, telah terjadi akibat beban utang yang terlalu berat.

Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) sudah memasuki tahap penyelarasan. Dalam rancangan ini, ada rencana untuk menyesuaikan batas maksimum pendanaan produktif dari Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar.

Puan menegaskan bahwa OJK harus tegas dalam menerapkan aturan yang membatasi akses konsumen terhadap pinjaman. Data Statistik Fintech Lending OJK 2023 menunjukkan bahwa mayoritas nasabah pinjol adalah generasi muda, terutama mereka yang berusia 19 hingga 34 tahun.

"Generasi Z dan milenial menjadi kelompok terbesar dalam penggunaan pinjaman online, mencapai 54,06 persen atau sekitar Rp 27,1 triliun. Ini adalah kelompok yang perlu kita lindungi, karena mereka adalah pemimpin masa depan bangsa," jelas Puan.

BACA JUGA:Poco M6 Plus Akan Meluncur, Intip Bocoran Harga dan Spesifikasinya

BACA JUGA:Peningkatan Batas Pinjaman Online: OJK Izinkan Utang hingga Rp 10 Miliar

Rancangan aturan juga mengatur bahwa pencairan dana hingga Rp 10 miliar hanya dapat dilakukan dengan memenuhi syarat tertentu, seperti rasio wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) yang maksimum 5 persen, serta perusahaan tidak boleh sedang dalam sanksi dari OJK.

Dengan demikian, Puan menekankan pentingnya edukasi, sosialisasi, dan perlindungan regulasi untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan