Transformasi Digital Layanan Pertanahan: AHY Luncurkan Sertifikat Elektronik di Jawa Tengah
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberi keterangan ketika ditemui di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (12/7/2024). ANTARA/Putu Indah Savitri.--
BELITNGEKSPRES.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah mengumumkan peluncuran layanan sertifikat elektronik di 29 kantor pertanahan di Jawa Tengah, menjadikannya layanan yang tersedia secara lengkap di 35 kantor pertanahan di provinsi ini.
"Kita akan memperkenalkan layanan sertifikat elektronik di 29 kantor pertanahan di Jawa Tengah. Sebelumnya, sudah ada 6 kantor yang telah menyediakan layanan ini, dan sekarang kami telah melengkapi totalnya menjadi 35 kantor pertanahan," kata AHY dalam kunjungannya di Semarang, Jawa Tengah, pada hari Jumat.
Jawa Tengah, sebagai provinsi yang besar dengan 35 kabupaten/kota, akan mendapat manfaat dari kehadiran layanan sertifikat elektronik ini. AHY berharap langkah ini akan meningkatkan kinerja sektor agraria dan pertanahan di wilayah tersebut.
"Kita ingin memastikan agar dapat bekerja lebih baik, lebih profesional, dan optimal," tambahnya.
BACA JUGA:Imigran Bangladesh dan Rohingya Bayar Rp172 Juta ke Agen Indonesia untuk Masuk ke Australia
BACA JUGA:Bareskrim Polri Ungkap Lima Laboratorium Narkoba Rahasia Sepanjang 2024
Selama kunjungannya di Jawa Tengah yang berlangsung selama 2–3 hari, AHY akan melakukan serangkaian kegiatan termasuk peluncuran layanan sertifikat elektronik, penyerahan sertifikat tanah, serta mengungkap kasus mafia tanah yang merugikan negara dan masyarakat di provinsi ini.
"Senin kita akan ungkap kejahatan pertanahan, mafia tanah yang terjadi di Jawa Tengah ini. Kita akan menyelamatkan potensi kerugian negara dan masyarakat," tegas AHY.
Kegiatan penyerahan sertifikat tanah merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). (ant)