Kasus Korupsi Timah, 3 Mantan Kadis ESDM Babel Dilimpahkan ke Kejaksaan

Suranto Wibowo, Mantan Kepala Dinas ESDM Babel untuk kedua kalinya terjerat kasus korupsi (ist)--

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM -  Tiga mantan kepala Dinas (Kadis) ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang terseret kasus korupsi timah terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dilimpahkan.

Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti (tahap dua) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 11 Juli 2024.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan dalam rilisnya bahwa ketiga tersangka korupsi timah tersebut adalah Amir Syahbana (AS), Rusbani (BN) dan Suranto Wibowo (SW).

Amir Syahbana, mantan Kabid Pertambangan Mineral Logam dan Kadis ESDM Babel, yang menjabat dari 4 Mei 2018 hingga 9 November 2021 dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.

Sedangkan, Rusbani merupakan mantan Kepala Dinas ESDM Babel yang menjabat dari 5 Maret 2019 hingga 31 Desember 2019. Meskipun dalam kondisi sakit, BN tidak ditahan saat penyerahan, bahkan terlihat menggunakan kursi roda.

BACA JUGA:OPD di Babel Belum Tindaklanjuti Temuan BPK, Pj Gubernur Beri Teguran Keras!

BACA JUGA:UMKM Award 2024, 67 Pelaku Usaha Inspiratif Babel Dapat Penghargaan

Sementara Suranto Wibowo adalah mantan Kepala Dinas ESDM Babel yang menjabat dari 19 Januari 2015 hingga 4 Maret 2019 dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.

Peran 3 Tersangka dalam Kasus Korupsi Timah

Berikut penjelasan mengenai peran masing-masing tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah periode tahun 2015-2022: 

1. Tersangka AS

Posisi dan Tindakan: Sebagai Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, AS membuat telaah staf untuk persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019 dan 2020 yang tidak sesuai ketentuan. Saat menjabat Plt. Kepala Dinas ESDM, AS juga menerbitkan dan menandatangani persetujuan RKAB 2020 dan 2021 tanpa mengikuti aturan.

BACA JUGA:Timah: Berkah atau Kutukan, Radiasi Nuklir Mengintai Babel!

BACA JUGA:Nelayan Meninggal, HNSI Bangka Ingatkan Pentingnya Keselamatan Kerja

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan