Polres Metro Jakbar Gerebek Rumah Mewah di Cengkareng, Markas Judi Online Jaringan Kamboja
Polres Jakarta Barat menggerebek markas judi online di kawasan Cengkareng. -Joanito De Saojoao-Berita Satu Photo
BELITONGEKSPRES.COM - Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah rumah mewah di perumahan Cengkareng Indah, Cengkareng, Jakarta Barat, yang diduga menjadi pusat aktivitas ilegal penampungan rekening bank untuk judi online yang terhubung ke jaringan di Kamboja.
Operasi ini dilakukan pada Jumat, 8 November, sebagai bagian dari upaya pemberantasan judi online internasional.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M. Syahduddi menjelaskan bahwa penggerebekan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik jual-beli rekening bank di rumah itu.
Setelah penyelidikan, polisi menangkap empat pelaku yang bertugas merekrut orang untuk membuka rekening bank. Esok harinya, polisi kembali menangkap tersangka utama berinisial RS (31) dan tiga pelaku lainnya yang berperan sebagai bandar penampungan.
BACA JUGA:Kasus Judi Online, Polda Metro Jaya Bakal Terapkan Pasal TPPU pada Pegawai Kemenkomdigi
BACA JUGA:Kemendes PDT Sebut Program Makan Bergizi Gratis Berdampak Besar Bagi Perekonomian Desa
Menurut pengakuan RS, setiap rekening yang direkrut dihargai Rp 10 juta, dengan pembagian untuk pembelian ponsel, upah perekrut, dan kompensasi bagi pemilik rekening. Biaya operasional, termasuk ongkos kirim buku rekening, juga ditanggung, menjadikan total pengeluaran per rekening mencapai Rp 10 juta.
Sejak mulai beroperasi pada 2022, sindikat ini telah mengumpulkan 4.234 rekening bank yang digunakan untuk transaksi judi online. Kapolres memperkirakan perputaran dana harian mencapai Rp 21 miliar, dengan asumsi setiap rekening rata-rata digunakan untuk transaksi sekitar Rp 5 juta per hari.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 35 ponsel, 713 kartu ATM, 370 buku tabungan, tiga laptop, printer, dan lebih dari seribu lembar dokumen resi pengiriman.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 80 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar, serta pasal dari UU ITE yang membawa ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. (beritasatu)