Majelis Hakim Tipikor Ungkap Keluarga SYL Ikut Menikmati Hasil Korupsi

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani sidang pembacaan dakwaan dalam kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/2/2024). (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)--

Mereka melanggar Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan