Sidang Vonis SYL Digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Hari Ini, Penasihat Hukum Yakin Kliennya Bebas

Penasihat Hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen Yakin Kliennya Bebas-Ayu Novita---

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Sidang vonis untuk mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari ini, Kamis, 11 Juli 2024.

Penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, menyatakan keyakinannya bahwa kliennya akan dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (Jaksa KPK). "Kami berbesar hati dan kami meyakini bahwa Insya Allah beliau akan diputus bebas," ujar Djamaludin di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Djamaludin juga menambahkan bahwa ia yakin putusan Majelis Hakim akan adil, dan pihaknya telah menyiapkan strategi lain apabila hukuman yang dijatuhkan lebih tinggi dari yang diharapkan. "Kami hampir nyaris tidak berpikir kesitu, karena kalau itu terjadi buat apa ada peradilan," katanya.

Istri SYL dipastikan tidak hadir dalam persidangan putusan ini karena alasan kesehatan. Namun, Djamaludin menyebutkan bahwa anak-anak, menantu, dan anggota keluarga lainnya akan hadir. "Anak-anak beliau mantu (hadir), kalau istri beliau kebetulan masih di Makassar tapi keluarga yang lain Insya Allah hadir di kesempatan ini," ungkap Djamaludin.

BACA JUGA:Bebasnya Pegi Setiawan Buka Harapan Baru bagi 7 Terpidana Kasus Pembunuhan di Cirebon

BACA JUGA:Luhut Siapkan Langkah Efisiensi untuk Turunkan Harga Tiket Pesawat

Selain SYL, Majelis Hakim Tipikor Jakarta juga akan membacakan vonis untuk dua anak buahnya, yaitu Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Kementan Muhammad Hatta, pada sidang tersebut.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut SYL dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara dalam perkara gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian. Selain itu, SYL juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang ganti rugi kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 US Dollar subsider 4 tahun kurungan.

Menurut Jaksa, SYL dan dua anak buahnya melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama. (dis)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan