Polri akan Terapkan Pasal TPPU Terhadap Bandar dan Kurir Narkoba untuk Dimiskinkan

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa -dittipid_narkoba_bareskrim/Instagram---

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Polri terus mengintensifkan upaya pencegahan peredaran narkoba di Indonesia dengan strategi baru yang melibatkan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap para bandar dan kurir narkoba.

Brigjen Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk merampas modal dari para pelaku utama narkoba. 

"Bagaimana kita komitmen kalau bandar harus dimiskinkan. Jadi sekarang kami sudah punya program, baik Mabes Polri maupun tingkat Polda, terhadap bandar dan kurir dikenakan TPPU," ujar Mukti pada Rabu, 10 Juli 2024.

Dengan menerapkan TPPU ini, Polri percaya bahwa mereka dapat mengurangi tingkat peredaran narkoba di Indonesia secara signifikan. 

BACA JUGA:CBC: untuk Menghancurkan Praktik Judi Online, Hancurkan Sistem Pembayaran yang Pendukungnya

BACA JUGA:8 Pegawai KPK dan 9 Eks Pegawai Terlibat Judi Online, Total Transaksi Rp 111 Juta

"Tujuannya apa? Biar kita enggak capek lagi, karena masih banyak lagi kegiatan-kegiatan narkotika yang dikendalikan oleh para bandar karena belum di-TPPU," imbuhnya.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam menekan peredaran narkoba di Tanah Air. 

Sebelumnya, Satgas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri berhasil menangkap 38.194 tersangka narkoba sepanjang September 2023 hingga Juli 2024, termasuk menyita sejumlah besar barang bukti seperti sabu, ganja, dan jenis narkoba lainnya. (dis)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan