Modus Korupsi Proyek PT Timah Terbongkar, Proyek Miliaran Tanpa Tender

Para Saksi yang dihadirkan dalam sidang perkara korupsi proyek CSD dan washing plant 2018 milik PT Timah Tbk, Senin 8 Juli 2024--

Selain itu, Ronald juga mengungkapkan bahwa pekerjaan di lapangan tidak langsung dikerjakan oleh CV Jaya Lestari, melainkan oleh pihak ketiga bernama Haji Imin.

Hakim Irwan Munir, yang memimpin persidangan, mempertanyakan apakah Ronald menyadari bahwa nilai pekerjaan sebesar itu seharusnya melalui proses lelang terlebih dahulu. 

Namun, Ronald tetap bersikeras bahwa perusahaannya hanya menjalankan perintah dari PT Timah. "Ditunjuk langsung, jadi kita kerjakan,” jawabnya lagi kekeh.

Dampak Kerugian Negara

Menurut laporan, proyek ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 29.203.415.253. Hingga saat ini, baru satu terdakwa, Ichwan Azwardi, yang menduduki kursi pesakitan. 

Sementara satu lagi tersangka, Alwin Albar, yang merupakan Direktur Operasional PT Timah Tbk, hingga saat ini belum menjalani sidang.

Analisis dan Tanggapan

BACA JUGA:Pemilik Pasir Timah Ilegal Ditangkap Polisi, Saat akan Kabur ke Belitung

BACA JUGA:Misteri 14 'Hantu' Korupsi Timah Senilai 300 Triliun, Menguap Ditelan Waktu?

Kasus ini menyoroti praktik tidak transparan dalam pengadaan barang dan jasa di PT Timah. Proses penunjukan langsung tanpa tender tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membuka peluang besar bagi terjadinya korupsi.

Pengungkapan modus operandi ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi perusahaan lain untuk lebih transparan dan akuntabel dalam setiap proses pengadaan.

Potensi Revisi Regulasi

Kasus ini juga mendorong urgensi revisi regulasi terkait pengadaan barang dan jasa di perusahaan BUMN. Diperlukan mekanisme yang lebih ketat dan transparan untuk mencegah terjadinya praktek-praktek korupsi serupa di masa depan.

Dengan demikian, sidang korupsi proyek CSD dan washing plant PT Timah ini bukan hanya tentang mengadili para pelaku, tetapi juga menjadi momentum bagi pembenahan sistem pengadaan barang dan jasa di Indonesia.

Makanya, kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa, serta mendorong revisi regulasi untuk mencegah praktek korupsi di masa depan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan