Pemilik Pasir Timah Ilegal Ditangkap Polisi, Saat akan Kabur ke Belitung

Penangkapan Erwin (46), terduga pemilik 4 ton timah timah di Bandara Depati Amir, Pangkalpinang--

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM - Penangkapan Erwin (46), yang diduga sebagai pemilik 4 ton pasir timah ilegal saat akan kabur ke Belitung melalui Bandara Depati Amir, Pangkalpinang. 

Polairud Polres Bangka Barat (Babar) melakukan penangkapan terhadap pemilik timah ilegal tersebut setelah mendapat informasi pada Jumat pagi, 21 Juni 2024. 

Erwin diketahui akan terbang dengan Lion Air dari Pangkalpinang menuju Belitung. Sehingga tim segera bergerak setelah rapat koordinasi dengan Kabag Ops Kompol Surtan Sitorus.

"Kita mendapatkan informasi mengenai daftar (manifest) penumpang pesawat Lion Air tujuan Pangkalpinang-Belitung. Salah satunya bernama Erwin," Kasat Polairud Polres Babar, Iptu Yudi Lasmono seizin Kapolres AKBP Ade Zamrah.

BACA JUGA:Misteri 14 'Hantu' Korupsi Timah Senilai 300 Triliun, Menguap Ditelan Waktu?

BACA JUGA:Penambang Ilegal Disambangi, Ditpolairud Polda Babel Beri Peringatan Terakhir

Setelah melakukan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Kabag Ops Kompol Surtan Sitorus, tim segera bergerak menuju Bandara Depati Amir. Mereka berkoordinasi dengan pihak protokol bandara untuk mendapatkan izin masuk.

Di ruang tunggu bandara, petugas mencurigai seorang penumpang Lion Air yang sesuai dengan deskripsi Erwin, yang mengenakan topi dan membawa tas. "Kita langsung berkoordinasi dengan bandara supaya bisa masuk," kata Yudi.

Erwin sendiri merupakan hasil pengembangan dari tersangka J, seorang supir truk dalam kasus sebelumnya yang melibatkan kepemilikan ilegal balok dan pasir timah di Pelabuhan Tanjung Kalian. 

Ketika didekati dan diinterogasi oleh petugas, pria tersebut menyatakan namanya Erwin. Pria itu mengakui bahwa dia memiliki balok timah yang diamankan di Pelabuhan Tanjung Kalian.

BACA JUGA:Tokoh Wanita Muncul di Skandal Korupsi Timah, NWC Spill Sosok Penting

BACA JUGA:Mega Korupsi Timah, Apakah Harvey Moeis Sebagai Tersangka Utama

Yudi menjelaskan bahwa tersangka Erwin dijerat Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. 

"Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi tersangka Erwin adalah 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100.000.000.000," tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan