Hendrya Sylpana

Mega Korupsi Timah, Apakah Harvey Moeis Sebagai Tersangka Utama

Apakah Harvey Moeis sebagai tersangka utama mega korupsi timah?-istimewa-

BELITONGEKSPRES.COM - Harvey Moeis, suami dari artis terkenal Sandra Dewi, kini berada di pusat sorotan terkait dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung antara tahun 2015-2022. 

Posisinya sebagai tersangka utama dalam skandal yang mencuat ini telah menghebohkan publik. Namun, apakah Harvey akan meratapi nasibnya dengan lagu-lagu seperti 'Tak Ingin Sendiri' atau justru merespons dengan semangat 'Aku Seorang Kapiten', hanya waktu yang akan menjawab.

Terlepas dari itu, ada pula rumor yang menyoroti keterlibatan empat jenderal dengan inisial B, sembilan artis dengan inisial rahasia, serta sejumlah pihak dari Jakarta yang disebut-sebut terkait kasus ini. Namun, sejauh ini semua itu hanya sebatas spekulasi.

Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) sendiri telah mengonfirmasi penetapan status tersangka terhadap Harvey Moeis terkait dugaan korupsi dalam tata niaga timah di PT Timah Tbk, yang berlangsung dari tahun 2015 hingga 2022. 

BACA JUGA: Sidang Penghalangan Penyidikan Korupsi Timah, Penyidik Temukan Dokumen Tersembunyi Adik Bos Aon

BACA JUGA:Tim Jibom Polda Babel Hancurkan Mortir Aktif Amunisi 'Kapal Perang' di Belitung

Harvey ditetapkan pada malam Rabu, 27 Maret 2024, bersama dengan 15 tersangka lainnya, dan saat ini sedang dalam tahanan Kejagung. Namun demikian, peran konkret Harvey Moeis dalam skandal mega korupsi ini tetap menjadi fokus utama. 

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, Harvey diyakini sebagai pihak yang menghubungi dan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk mantan Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, untuk mengatur kegiatan pertambangan ilegal di wilayah izin PT Timah.

Pada periode tertentu, Harvey dan Mochtar disebut terlibat dalam "permainan" untuk mengambil keuntungan dari kegiatan ilegal ini dengan cara menyewa peralatan pemrosesan peleburan timah. 

Harvey juga diketahui menghubungi beberapa perusahaan smelter untuk terlibat dalam kegiatan tersebut. Selain itu, dia diduga meminta sebagian keuntungan dari kegiatan ilegal ini diserahkan sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR) melalui perantaraan manajer PT QSE, Helena Lim.

BACA JUGA:Saksi Kasus Korupsi Timah, Akankah Sandra Dewi Bakal Menjadi Tersangka

BACA JUGA:Penyelundupan Timah dari Babel, Sopir Truk Jadi Tersangka Lagi

Kasus ini berpotensi melibatkan pelanggaran hukum berat, termasuk Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Meski begitu, dari pihak Kejagung belum ada informasi terkait kemungkinan saksi atau aktivitas penyitaan yang akan dilakukan dalam waktu dekat.

Kasus ini menjadi bukti konkret dari upaya Kejagung untuk menindak tegas praktik korupsi yang merugikan negara dalam skala besar. Harvey Moeis, dengan perannya yang sentral dalam skandal ini, kini harus menghadapi proses hukum yang akan menentukan nasibnya ke depan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan