Kasus Timah Ilegal di Belitung, Eksepsi Terdakwa Aloy Ditolak Hakim
Aloy saat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kamis 4 Juli 2024--
"Dakwaan tidak memenuhi syarat formil dan materil, maka dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum," jelas Hendra.
Oleh karena itu, Hendra meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang mengadili perkara tersebut agar membebaskan terdakwa dari tahanan pada saat putusan sela.
BACA JUGA:Baznas Belitung Gelar Khitanan Massal Saat Libur Sekolah 2024
BACA JUGA:Pererat Tali Silaturahmi, EGM Bandara H AS Hanandjoeddin Coffe Morning Bersama Awak Media
"Serta memulihkan nama baiknya, mengembalikan barang bukti ke terdakwa dan juga membebankan biaya perkara kepada negara, " pungkas Hendra.
Menanggapi eksepsi tersebut, Jaksa tetap pada dakwaannya. Kejari Belitung menilai surat dakwaan yang dibacakan telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai Kuhap.
Oleh karena itu, JPU Kejari Belitung meminta kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi terdakwa Aloy, dan tetap melanjutkan pemeriksaan hingga putusan.
Safitri mengatakan, dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa telah memenuhi syarat formil dan materil. Oleh karena itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan menolak eksepsi terdakwa Aloy.
"Dan tetap melanjutkan proses persidangan selanjutnya, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, " kata Safitri sambil mengetuk palu hakim.