Saksi Korupsi Proyek PT Timah Mulai Cari Aman, Kebobrokan Administrasi dan Manajemen Terungkap

Saksi kasus korupsi Proyek CSD dan Washing Plant Milik PT Timah di di Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah--

BACA JUGA:Kementerian ESDM Segera Terbitkan IPR, Penambang di Bangka Belitung Harap Bersabar

Sebelumnya telah diberitakan bahwa kasus korupsi proyek CSD dan washing plant memiliki perbedaan dengan megakorupsi di PT Timah Tbk yang tengah menjadi sorotan nasional saat ini.

Kasus korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) lebih banyak melibatkan pihak eksternal, sehingga manajemen PT Timah yang saat ini lebih terlindungi. Sebaliknya, kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang sedang berlangsung di Pangkalpinang baru menyeret dua tersangka.

Pertama, Dr. Ichwan Azwardi, kepala proyek di Tanjung Gunung, Bangka Tengah, yang menjadi terdakwa pertama dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang pada Selasa, 21 Mei 2024.

Kedua, mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk pada tahun 2017, 2018, dan 2021, Alwin Albar (ALW), yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pada 4 Januari 2024.

Alwin Albar juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang sedang diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. 

Alwin, yang juga menjabat sebagai Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk pada tahun 2019-2020, menjadi tersangka ketiga di lingkungan PT Timah, menyusul mantan Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), dan mantan Direktur Keuangan PT Timah, Emil Ermindra (EE).

BACA JUGA:2 Pelaku Curanmor Lintas Provinsi Berakhir di Babel, Berikut 22 TKP dan BB Hasil Kejahatan

BACA JUGA:Polda Babel Ringkus Bandit Curanmor Lintas Provinsi, 2 Pelaku Beraksi di 22 TKP

Apakah hanya dua nama tersebut yang terlibat dalam kasus Tipikor CSD dan washing plant yang merugikan negara hampir Rp 30 miliar?

"Sabar dulu, saat ini masih tahap awal. Seiring waktu, pengembangan penyidikan akan menambah tersangka baru," ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Fadil Regan.

Dari pernyataan ini jelas bahwa Ichwan tidak mungkin bekerja sendiri. Kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 29 miliar mengindikasikan bahwa banyak pihak yang terlibat dalam proyek ini, termasuk pihak eksternal PT Timah. Bukankah ada banyak perusahaan yang menerima bagian dari proyek ini? 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan