Kasus Persetubuhan Anak di Belitung, Pengurus Panti Asuhan Tetap Tak Akui Perbuatan

BS, pengurus panti Asuhan di Tanjungpandan yang menjadi tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur dihadirkan saat konferensi pers di Polres Belitung--

BACA JUGA:Penambahan Penerbangan Domestik ke Belitung Penting, Demi Tingkatkan Kunjungan Wisatawan

Pasalnya dia diduga terbukti melakukan persetubuhan anak di bawah umur Melati (15), selama tahun 2022 hingga Mei 2024. Akibatnya korban mengalami trauma hingga kabur dari panti asuhan. 

"BS sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan," kata Kasatreskrim Polres Belitung AKP Deki Marizaldi saat konfrensi pers, Rabu 22 Mei 2024.

AKP Deki menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya anak panti asuhan yang kabur. Setelah itu, dilaporkan ke Polres Belitung. Mendapat laporan tersebut pihak kepolisian melakukan penyelidikan. 

Yakni memeriksa sejumlah saksi dan mencari barang bukti. Berdasarkan keterangan korban kepada pihak kepolisian, 

Peristiwa dugaan persetubuhan itu terjadi pada tahun 2022. 

Saat itu korban tidur di kamar panti asuhan putri. Lalu oleh tersangka korban disuruh pindah ke kamar belakang. Pada saat korban tertidur pulas, dia bekap dengan bantal lalu disetubuhi.

"Hal itu dilakukan selama tahun 2022 hingga Mei 2024. Setelah disetubuhi oleh tersangka, korban diberi uang Rp 100 ribu. Korban juga sempat diancam agar tidak memberitahu hal itu ke orang lain," jelasnya. 

BACA JUGA:Geger! Ada Penemuan Mayat Tinggal Tulang Belulang di Kecamatan Badau

BACA JUGA:Kapuspotdirga TNI AU Resmikan Program Bedah Rumah Purnawirawan di Belitung, Wujud Penghargaan dan Kepedulian

Usai mendengar keterangan korban, pihak kepolisian melakukan visum ke RSUD dr H Marsidi Judono Tanjungpandan. Hasil visum tersebut terdapat luka lecet dan robek di alat kelamin tersangka. 

"Setelah itu, kita memanggil terlapor untuk dimintai keterangan. Dari keterangan BI hingga saat ini, dia membantah keterangan dari korban yakni meniduri Melati hingga berkali-kali, " ungkapnya. 

"Namun dia mengakui pernah melakukan pelecehan seksual terhadap Melati. Yakni meremas payudara korban. Saat ini tersangka telah ditahan," tandas AKP Deki. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan