Kasus Persetubuhan Anak di Belitung, Pengurus Panti Asuhan Tetap Tak Akui Perbuatan

BS, pengurus panti Asuhan di Tanjungpandan yang menjadi tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur dihadirkan saat konferensi pers di Polres Belitung--

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Meski sudah menjadi tersangka kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur, BS (53) pengurus Panti Asuhan di Tanjungpandan, Belitung hingga saat ini tetap tak mengakui perbuatannya. 

Padahal pengurus panti asuhan di Tanjungpandan itu telah mendekam di sel tahanan Polres Belitung. Bahkan pihak kepolisian telah mengirimkan berkas tahap satu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung. 

"Untuk berkas sudah kita kirimkan ke Kejari Belitung. Tinggal menunggu petunjuk dari Jaksa," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belitung Bripka Lartha Anggela, Minggu 9 Juni 2024.

Dia menjelaskan, usai ditetapkan sebagai tersangka beberapa pekan lalu, Unit PPA Satreskrim Polres Belitung terus melakukan penyelidikan. Termasuk adanya dugaan korban lain selain Melati (15) dalam kasus persetubuhan anak. 

"Mengenai adanya dugaan korban lain dari pengurus panti asuhan ni, kami masih dalam proses penyelidikan. Untuk perkembangan kita akan informasikan kembali," kata Bripka Lartha.

BACA JUGA:Pelindo Tanjungpandan Dukung Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup

BACA JUGA:Lapas Tanjungpandan Dapat Penghargaan Dari Pemda Belitung

Bripka Lartha menambahkan, hingga saat ini tersangka BI masih tetap kukuh pada keterangannya. Yakni membantah bahwa ia telah meniduri atau melakukan persetubuhan dengan Melati. 

"Seperti keterangan pada saat konferensi pers, tersangka BS tidak mengakui persetubuhan itu. Dia hanya mengakui pernah memegang payudara korban," ungkap Bripka Lartha.

Dalam kasus ini, dia dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang - undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 17 Tahun 2016 Tentang TAP Perpu Nomor 1 Tahun 2016.

Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Dan/Atau Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang TAP Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara. Saat ini barang bukti yang diamankan seperti kasus, sprei, bantal hingga pakaian yang digunakan korban saat kejadian," tandas Bripka Lartha.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belitung resmi menetapkan Beni alias BS (53) sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur. 

BACA JUGA:Kapuspotdirga TNI AU Serahkan Bantuan untuk Petani di Belitung, Bibit Cabai Hingga Sembako

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan