Kasus Korupsi Timah, Akankah Jenderal B Sampai ke Pengadilan?

Ilustrasi Anggota Densus 88--Antara

BACA JUGA:Tokoh Misterius di Balik Kasus Korupsi Timah, Tak Satupun Terseret Jeratan Hukum

Dia juga menyoroti pemanggilan Kapolri dan Jaksa Agung, yang mengindikasikan ketidaksepakatan antara kedua lembaga tersebut.

Meskipun pada level atas tidak ada masalah yang berarti, Irjen Pol (Purn) Ansyaad mengakui bahwa "kerusakan telah terjadi" di level bawah, khususnya pada Densus 88.

Kerugian materiil kasus korupsi timah yang diungkapkan mencapai Rp300 triliun, namun yang paling parah adalah dampaknya terhadap Densus 88.

Sementara itu, terkait dengan pengintaian yang dilakukan oleh salah satu anggota Densus 88, Irjen Pol (Purn) Ansyaad menyebutnya sebagai korban ganda.

“Dia tahu bahwa itu bukan perintah resmi, namun dia menyadari bahwa yang memberikan perintah memiliki kekuasaan yang lebih besar,” katanya.

BACA JUGA:Terkait TPPU Korupsi Timah, Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis

Soleman Ponto, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis Angkatan Laut (AL), juga memberikan pandangannya bahwa perintah dalam operasi intelijen dapat berasal dari atasan langsung atau pihak lain, terutama dari pihak yang memiliki sumber daya finansial.

Ponto menjelaskan bahwa hal ini merupakan hal umum dalam operasi intelijen, di mana perintah tidak selalu berasal dari atasan langsung.

Dengan demikian, tindakan pengintaian oleh anggota Densus tersebut mungkin tidak selalu didasarkan pada perintah langsung dari atasan. (Babel Pos)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan