Pembayaran Pesangon Tertunda, Kejati Sampaikan Tuntutan Petani Sawit ke Kejagung

Pertemuan membahas Pesangon 2 perusahaan sawit (Babel Pos)--

BACA JUGA:Pertamina dan Pemprov Babel Lakukan Sidak SPBE, Pastikan Kualitas LPG 3 Kg

"Kami tidak bisa memutuskan hal ini, karena penanganan perkara ini ada di Kejagung," tegasnya.

Koordinator petani sawit Bangka Tengah dan Bangka Selatan, Ruben Alparobi, berharap pemerintah dan Kejagung memberikan solusi terbaik terhadap kondisi yang dialami petani yang tidak bisa menjual kelapa sawit dalam dua bulan terakhir ini.

"Saat ini para petani menjerit, karena tidak bisa menjual hasil panen kelapa sawit ke perusahaan yang tutup akibat kasus korupsi timah ini," ujarnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan