Bupati Beltim Sampaikan Aspirasi Penambang Timah, Tekankan Pentingnya IPR di FDG Kementerian ESDM

Bupati Beltim Burhanudin menyampaikan aspirasi masyarakat penambang yang hidupnya bergantung pada tambang timah di Belitung Timur dalam FGD bersama Kementerian ESDM di Trembesi Hotel BSD Kamis, 30 Mei 2024--

BELITONGEKSPRES.COM - Bupati Belitung Timur (Beltim) Burhanudin menyampaikan aspirasi masyarakat penambang yang hidupnya bergantung pada tambang timah di Belitung Timur dalam Focus Group Discussion (FGD) di Trembesi Hotel BSD pada Kamis, 30 Mei 2024.

Diskusi tersebut bertujuan untuk membahas Rancangan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha dan Kaidah Teknis Pertambangan Rakyat.

Dalam pertemuan ini, Burhanudin menyampaikan beragam kendala yang dihadapi masyarakat penambang timah dan mengusulkan solusi kepada Kementerian ESDM. "Kami telah membahas dan mengusulkan seluruh aspirasi masyarakat penambang," ujarnya.

Aan sapaan akrab Bupati Beltim juga meminta agar Kementerian ESDM segera mengeluarkan kebijakan jangka pendek terkait masalah penambangan rakyat untuk menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat Belitung Timur. 

BACA JUGA:Optimalkan Keselamatan, Satlantas Polres Beltim dan Dishub Cek Kendaraan di Terminal Manggar

BACA JUGA:Rapat Koordinasi di Beltim, BPTD Babel Antisipasi Kecelakaan Bus Wisata 'Study Tour' Pelajar

Selaku pemerintah daerah Kabupaten Belitung dengan banyak masyarakat yang bergantung pada tambang timah, Aan juga berharap penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) menjadi lebih mudah. 

Hal ini diharapkan dapat memungkinkan masyarakat untuk melakukan kegiatan penambangan timah dengan legalitas yang jelas, yang pada gilirannya akan menggerakkan roda ekonomi, terutama bagi masyarakat penambang.

Diskusi ini merupakan kelanjutan dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang telah dilakukan pada 26 Maret 2024 dengan Komisi VII DPR RI terkait penjelasan tentang Petunjuk Teknis Penerbitan IPR. 

Tujuan dari FGD ini adalah untuk mendapatkan saran dan masukan guna menyusun Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dalam penerbitan IPR sebagai dasar legalitas dalam usaha penambangan mineral timah.

BACA JUGA:Prestasi Siswi SMAN 1 Manggar, Fiona Wakili Babel di Ajang NSDC 2024 Tingkat Nasional

BACA JUGA:Panwaslu Kecamatan se-Beltim Dilantik, Tugas Berat Pilkada 2024 Menanti

Dalam diskusi yang dipimpin oleh Sunindyo Suryo Hedadi, Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, juga dihadiri oleh Anggota DPR RI Komisi VII, Bambang Patijaya (BPJ), yang sangat mengharapkan agar IPR dapat segera terbit. 

"Kita sangat berharap agar IPR segera terbit sehingga kita dapat memberikan legalitas bagi masyarakat yang bekerja di wilayah pertambangan rakyat yang telah ditetapkan," ungkap Bambang Patijaya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan