Ratusan Gram Narkotika Dimusnahkan Kejari Belitung

Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Kejaksaan Negeri Belitung (ANTARA/Kasmono/Apriliansyah)--

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Belitung telah melakukan pemusnahan sebanyak 422,765 gram barang bukti narkotika jenis sabu yang telah memperoleh keputusan hukum tetap atau inkrah.

Kepala Kejaksaan Negeri Belitung, Lila Nasution, menyatakan bahwa selain itu, pihaknya juga telah memusnahkan ratusan barang bukti lainnya yang terkait dengan tindak pidana umum yang telah memperoleh keputusan hukum tetap dalam periode Desember 2023 hingga Mei 2024.

"Pemusnahan barang bukti hari ini melibatkan 36 perkara tindak pidana umum yang sudah memperoleh keputusan hukum tetap," ujar Kajari Belitung Lila Nasution pada Rabu, 29 Mei 2024.

Dia menjelaskan bahwa proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode seperti pemusnahan melalui blender, pembakaran, dan pemotongan. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi dua perkara tindak pidana kesehatan dengan barang bukti obat batuk merek Tramadol sebanyak 2.070 butir dan Trihexypenidhyl 1.400 butir.

BACA JUGA:BBM Bersubsidi Terkendala Fuel Card, DPRD Babel Temui BRI dan Pertamina

BACA JUGA:Disdikbud Belitung Buka PPDB 2024/2025, Berikut Jadwal Jenjang PAUD Hingga SMP

Selain itu, tambah Kepala Kejaksaan Negeri Belitung, terdapat 13 perkara tindak pidana umum lainnya yang meliputi kasus penganiayaan, penggelapan, dan pencurian.

Lebih lanjut, tindak pidana pertambangan, minyak bumi, dan gas juga termasuk dalam pemusnahan dengan melibatkan 11 perkara yang melibatkan barang bukti seperti peralatan tambang seperti sakan, drum, karpet, mata rajuk, pipa spiral, dan jerigen.

"Terakhir, terdapat satu perkara tindak pidana senjata api atau benda tajam dengan barang bukti berupa satu senjata api ilegal dan amunisi," tambahnya.

Lila Nasution menambahkan bahwa meskipun telah dilakukan pemusnahan barang bukti, tindak pidana kejahatan masih kerap terjadi di wilayah Belitung.

Jenis kejahatan yang sering terjadi meliputi pencurian, kekerasan, penganiayaan, penipuan, penggelapan, perlindungan anak, pertambangan, kesehatan, narkotika, dan lainnya.

BACA JUGA:Kasus Penipuan, Bos Edi Ditangkap Polres Belitung

BACA JUGA:IRT di Belitung Otak Kasus Penganiayaan, Eksekutor Diupah 100 Juta Habisi Korban

"Tindak pidana narkotika secara khusus adalah ancaman tanpa wajah yang dapat merusak generasi bangsa. Oleh karena itu, kita harus bersatu untuk memerangi peredaran narkoba," katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan