Nadiem Sebut Kenaikan UKT Hanya Berlaku Bagi Mahasiswa Baru dengan Tingkat Ekomomi Tinggi

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. (dok. Jawapos)--

BACA JUGA:BMKG Keluarkan Peringatan Dampak La Nina Tahun 2024

Sebelumnya, Ketua Komisi X, Syaiful Huda, menyatakan telah memanggil Mendikbudristek, Nadiem Makarim, untuk meminta klarifikasi mengenai kontroversi kenaikan yang signifikan dari Uang Kuliah Tunggal (UKT) di beberapa perguruan tinggi negeri.

"Kami mengundang Mas Nadiem untuk minta penjelasan terkait dengan protes teman-teman mahasiswa yang terjadi di semua kampus di seluruh Indonesia," kata Huda.

Komisi X akan membahas tiga poin klarifikasi dari Nadiem. Pertama, DPR ingin memastikan apakah kenaikan UKT di seluruh kampus dilakukan dengan sepengetahuannya.

"Kalau sepengetahuan Kemendikbud, apakah kemendikbud memberikan persetujuan atau tidak, karena bagi kami tetap saya kira kemendibud harus melakukan persetujuan," ujar Huda.

Kedua, kata Politikus PKB tersebut, pihaknya ingin mendapatkan penjelasan rinci mengenai manajemen pengelolaan bantuan operasional yang selama ini diberikan kepada pihak kampus. Selain itu, DPR juga ingin mengklarifikasi pernyataan dari pejabat Kemendikbud yang menyebutkan pendidikan tinggi sebagai pendidikan tingkat ketiga.

"Ketiga sebagaimana rapat internal kami kami meminta kenaikan UKT ini untuk dibatalkan sementara atau dibatalkan (sepenuhnya)," tutup Huda. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan