Derita Karyawan Smelter dan Pabrik Sawit di Babel, Pesangon Terbengkalai Akibat Korupsi Timah?
Ilustrasi, Pesangon Terbengkalai Akibat Korupsi Timah--
BACA JUGA:Polda Babel Gagalkan Berhasil Penyelundupan Benih Lobster, Total Senilai 35 Miliar
Sebagai akibat dari situasi tersebut, pihak perusahaan dengan terpaksa telah mengambil keputusan untuk melakukan PHK terhadap pekerja/karyawan mulai tanggal 17 Mei 2024. Johan juga menjelaskan beberapa poin penting terkait dengan keputusan tersebut:
Permintaan dari Pj Gubernur Babel Safrizal Za pada Rapat Terbatas tanggal 13 Mei 2024 lalku untuk menyelesaikan masalah tersebut tidak dapat dilaksanakan oleh perusahaan.
Manajemen perusahaan telah memutuskan untuk menghentikan produksi dan pembelian TBS (Tandan Buah Segar) Sawit dari masyarakat sampai pemblokiran rekening perusahaan dibuka kembali.
Dengan sangat terpaksa, perusahaan akan melaksanakan PHK terhadap para pekerja/karyawan mulai tanggal 17 Mei 2024 sesuai instruksi manajemen. Sekitar 600 orang karyawan akan terkena dampak PHK ini.
Perusahaan akan mengikuti prosedur yang berlaku dalam melaksanakan PHK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Manajemen perusahaan tetap terbuka terhadap opsi lain yang mungkin dimiliki oleh PJ Gubernur selain opsi-opsi yang telah disampaikan dalam Rapat Terbatas tanggal 13 Mei 2024.
Surat pemberitahuan serupa juga telah dikirimkan kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bangka Belitung dan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTK) Kabupaten Bangka Tengah.
BACA JUGA:Cegah Investasi Bodong, Pemprov Babel Edukasi Pasar Modal bagi ASN
BACA JUGA:Dua Kades Asal Pulau Belitung Wakili Babel, Ajang Paralegal Justice Award 2024
Johan menegaskan bahwa perusahaan akan mengikuti aturan yang berlaku dalam proses pelaksanaan PHK ini. "Dalam pelaksanaan PHK, perusahaan akan mengikuti dan menerapkan aturan-aturan yang berlaku sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
PHK Berjalan, Pesangon Terbengkalai
Para karyawan perkebunan kelapa sawit ini kini dihadapkan pada situasi yang tak jauh berbeda dengan rekan-rekan mereka di industri smelter.
Meskipun proses PHK sudah dilaksanakan dan karyawan telah menyetujui penerimaan pesangon sesuai ketentuan ada kendala baru.
Kendala baru muncul ketika perusahaan tidak dapat mencairkan pesangon tersebut karena rekening korporat telah diblokir oleh pihak Kejagung. Keluhan ini disuarakan oleh empat perwakilan karyawan kontrak dari PT Venus Inti Perkada (VIP) kepada media pada Kamis, 16 Mei 2024.
Dampaknya dirasakan oleh 29 karyawan VIP dan 30 karyawan PT MCM di Belitung Timur. Para karyawan smelter dari PT VIP terbagi menjadi 29 orang, dengan 5 orang berasal dari Wonosobo dan 24 orang dari Bangka Belitung (Babel).