Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Mencalonkan Diri di Pilkada Telah Disepakati DPR dan KPU

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. (Dokumentasi Pribadi)--

Harap dicatat bahwa pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dilaksanakan pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Setelah proses pendaftaran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan penelitian dan verifikasi dokumen para calon yang masih berstatus sebagai bakal calon. 

Apabila mereka memenuhi syarat yang ditetapkan, KPU akan menetapkan mereka sebagai pasangan calon kepala daerah pada tanggal 22 September 2024. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan