Tinggal di Rumah Saudara Karena Sakit, Residivis Tega Gasak Uang Ratusan Juta

Residivis Lucky Alvio Pratama (34) yang tega mencuri uang ratusan juta milik saudaranya (Babel Pos)--

PANGKALPINANG - BELITONGEKSPRES.COM, Lucky Alvio Pratama (34), seorang residivis yang tinggal di Kelurahan Pancur, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, tanpa belas kasihan mengambil kesempatan dari saudaranya sendiri, Nuritja (76).

Saat diberikan perlindungan dan perawatan saat sakit, Lucky malah melakukan perbuatan yang tak terampuni. Dia mencuri uang tunai milik saudaranya, dengan total mencapai ratusan juta rupiah.

Kejahatan ini terjadi di rumah korban di Jalan Kerisi RT/RW 002/002, Kelurahan Lontong Pancur, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, pada Rabu, 8 Mei 2024, sekitar pukul 05.00 WIB.

Dari informasi yang terhimpun, peristiwa ini berawal saat pelaku, yang sedang sakit, tinggal sementara di rumah korban. Selama masa inapnya, korban dengan baik hati merawat Lucky yang merupakan kerabat dekatnya.

Pada suatu ketika, ketika korban sedang di kamar mandi, Lucky dengan cepat masuk ke dalam kamar korban dan mengambil uang tunai sebesar Rp 150 juta yang disimpan di dalam lemari. Uang hasil curian itu kemudian disembunyikan di kamar pelaku.

BACA JUGA:Mantan Gubernur Babel Kembali Diperiksa Kejati, Kasus 'Tanam Pisang Tumbuh Sawit'

BACA JUGA:Karyawan dan Petani Sawit Kecewa, Pj Gubernur Babel Dikecam

Sepekan berlalu, Lucky kembali melancarkan aksi yang sama ketika korban sedang di kamar mandi. Dia kembali mencuri uang tunai, kali ini sebesar Rp 80 juta. Setelah kejadian itu, korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Pangkalpinang, mengalami kerugian sebesar Rp 850 juta.

"Benar, saat ini pelaku telah diamankan dan proses penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan. Dari catatan polisi, pelaku adalah seorang residivis dalam kasus pencurian dan pelecehan," ungkap Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Riza kepada Babel Pos, Senin, 13 Mei 2024.

Riza menjelaskan, setelah menerima laporan dari korban, Tim Buser Naga segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti serta keterangan terkait pelaku. Pada Minggu, 12 Mei, sekitar pukul 20.00 WIB, identitas dan keberadaan pelaku berhasil diketahui.

"Pelaku dikabarkan bersembunyi di daerah Belinyu, Kabupaten Bangka. Kami berkoordinasi dengan Reserse Polsek Belinyu untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan akhirnya berhasil mengamankannya," tambah AKP Riza.

Ketika diinterogasi, pelaku mengaku melakukan perbuatannya. Uang hasil curian digunakannya untuk membeli berbagai barang mewah, termasuk \motor Kawasaki Ninja 4 Silinder berwarna merah, Jupiter MX hitam, Satria F hitam, Honda Vario hitam, serta sebuah cincin emas berukuran 20 mata.

BACA JUGA:Realisasi PAD Babel 2024 Baru Mencapai Rp 303 Juta, Bakuda Ungkap Penyebabnya

BACA JUGA:6 Bulan Penyidikan Kejagung, Kerugian Negara Korupsi Timah Masih Menjadi Misteri

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan