Hendrya Sylpana

Lagi, Polisi Tangkap Kurir Sabu di Belitung, Barang Bukti 54,49 Gram

Polres Belitung saat menghadirkan tersangka dan barang bukti saat konferensi pers, Kamis 21 Desember 2023--

"Atas perbuatannya dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman di atas lima tahun," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan