Lagi, Polisi Tangkap Kurir Sabu di Belitung, Barang Bukti 54,49 Gram
Editor: Yudiansyah
|
Kamis , 21 Dec 2023 - 22:35
![](https://belitongekspres.bacakoran.co/upload/50908c4118c4e390765bf7aa91970d55.jpg)
Polres Belitung saat menghadirkan tersangka dan barang bukti saat konferensi pers, Kamis 21 Desember 2023--
"Atas perbuatannya dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman di atas lima tahun," pungkasnya.