Tak Lagi Dibatasi, Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri Boleh Dibawa Lebih dari Dua Buah

Ilustrasi Barang belanjaan dari luar negeri. (Shutterstock/Pinterest)--

BELITONGEKSPRES.COM, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah resmi mengubah peraturan terkait barang bawaan yang dibawa oleh penumpang pesawat dari luar negeri. 

Sebelumnya, terdapat batasan terhadap barang bawaan seperti alas kaki, tas, dan sepatu, namun mulai hari ini, Selasa 30 April, aturan tersebut sudah tidak berlaku.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, memastikan bahwa perubahan aturan tersebut sejalan dengan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah diselesaikan.

Sebagai penggantinya, aturan terkait barang bawaan penumpang dari luar negeri akan diatur dalam Permendag 7.

"Sudah jadi, sudah saya tanda tangan kemarin revisi Permendagnya, semangatnya kembali ke Permendag 25," ujar Zulhas di Pasar Palmerah, Jakarta Pusat, Selasa 30 April.

BACA JUGA:BKPM Sebut Realisasi Investasi di Indonesia pada Kuartal I 2024 Capai Rp401,5 Triliun

BACA JUGA:Ajang Balap Race Pantai Babel, Pertamax Turbo Jadi Pilihan Pembalap 

"Permendag Nomor 7 jadinya ya, dari Permendag 36 menjadi Permendag Nomor 7," tambahnya.

 Lebih lanjut, Zulkifli Hasan memastikan bahwa dengan revisi tersebut, penumpang dari luar negeri diperbolehkan membawa barang-barang seperti alas kaki dan tas ke dalam negeri. Namun demikian, setiap barang yang masuk akan dikenakan bea masuk atau pajak impor sesuai ketentuan yang berlaku.

"Ya saudara mau beli sepatu kemarin dua sekarang mau tiga mau empat asal bayar pajak, itu sudah kembali sesuai dengan Permendag 25. Jadi mau beli lima, mau beli enam, terserah saja, tapi bayar pajak. Kalau kemarin kan dua, kalau lebih nggak boleh. Itu hak saudara mau beli berapa saja silakan," tukasnya.

Walaupun demikian, Menteri Perdagangan menegaskan bahwa pemerintah masih membatasi barang bawaan penumpang dari luar negeri untuk alat elektronik, seperti ponsel hingga komputer. Menurutnya, pembatasan tersebut masih diberlakukan, salah satunya karena menyangkut masalah keamanan. Namun, di luar perangkat elektronik, Zulkifli Hasan memastikan bahwa tidak ada lagi aturan pembatasan yang berlaku.

"Tapi kalau menyangkut komputer dan handphone memang itu banyak security dan lain-lain, nggak boleh banyak-banyak. Jadi tidak ada batasan jumlah, silakan, jadi sudah selesai. Ini Permendagnya sudah saya tandatangan kemarin. Jadi tidak Permendag 36 lagi kan, sudah yang direvisi," tutupnya.

BACA JUGA:Viral Soal Kasus Pelayanan Bea Cukai, Menkeu Turun Tangan Gelar Rapim untuk Perbaikan

BACA JUGA:Sedan Listrik Terbaru BMW i5 eDrive40 M Sport Meluncur, Ini Harga dan Spesifikasinya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan