Tak Lagi Dibatasi, Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri Boleh Dibawa Lebih dari Dua Buah
Ilustrasi Barang belanjaan dari luar negeri. (Shutterstock/Pinterest)--
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah secara resmi memberlakukan aturan pembatasan terhadap barang bawaan penumpang dari luar negeri mulai 10 Maret 2024.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menjelaskan bahwa aturan pembatasan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Melalui aturan ini, barang bawaan penumpang dari luar negeri seperti alas kaki, tas, dan ponsel hanya diizinkan dibawa maksimal dua pasang per penumpang. Selain itu, jumlah barang tekstil juga dibatasi menjadi 5 buah per penumpang.