Jika Kembali Mangkir, Kapolda Metro Jaya Buka Opsi Jemput Paksa Firli Bahuri

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri saat konferensi pers terkait putusan Prapradilan status tersangka dirinya dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Selasa 19 Desember 2023. (DERY RIDWANSAH/JAWAPO--

Barang bukti selanjutnya 21 unit handphone, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 mobil, 3 kartu uang elektronik, 1 buah kunci atau remote keyless mobil, 1 dompet coklat, 1 anak kunci gembok dan gantungan kunci kuning berlogo KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya.

Firli dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 65 KUHP.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan