Jika Kembali Mangkir, Kapolda Metro Jaya Buka Opsi Jemput Paksa Firli Bahuri
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri saat konferensi pers terkait putusan Prapradilan status tersangka dirinya dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Selasa 19 Desember 2023. (DERY RIDWANSAH/JAWAPO--
BELITONGEKSPRES.COM, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto membuka peluang untuk menjemput paksa Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, jika ia kembali mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Rencananya, penyidik akan mengirimkan panggilan kedua.
"Ya kan ada perintah membawa, panggilan kedua diikuti dengan surat perintah membawa. Ada yang biasa adalah perintah panggilan kedua. (Tapi) Kita sudah siapkan juga surat perintah membawa," ucap Karyoto kepada wartawan, Kamis 21 Desember.
Meskipun demikian, Karyoto belum mengungkap kapan pemanggilan ulang Firli akan dilakukan. Dia menyatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan penyidik sebelum menentukan jadwal tersebut.
"Kalau dari surat panggilan pertama, hari ini ada panggilan pertama akan kita lampirkan dengan layangkan kembali panggilan kedua berikut sudah disiapkan surat perintah membawa. Kalau itu tidak diindahkan pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan," jelas Karyoto.
BACA JUGA:Firli Bahuri Kembali Mangkir dari Sidang Etik Dewas KPK
BACA JUGA:Penjelasan Dukcapil Soal Pengungsi Rohingya Punya KTP Elektronik
Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menaikkan status Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara.
"Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu 22 November.
Penetapan tersangka juga berdasarkan hasil pemeriksaan 91 saksi. Dilengkapi dengan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.
Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa data elektronik dan bahan elektronik. Kemudian dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7,4 miliar sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023.
BACA JUGA:Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Ditahan Setelah Periksa 19 Saksi
BACA JUGA:Usai Bunuh 4 Anaknya, Panca 5 Kali Coba Bunuh Diri Tapi Tidak Mati-mati
Penyitaan juga dilakukan terhadap salinan berita acara penggeledahan, penyitaan, penitipan barang bukti pada rumah dinas Mentan yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK. Dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun PIN yang digunakan oleh SYL saat pertemuan di GOR bersama Firli pada Maret 2022.
Barang bukti lainnya yakni satu eksternal hardisk dari penyerahan KPK RI. Hardisk ini berisi ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan KPK, dilakukan juga penyitaan LHKPN atas nama Firli pada periode 2019 sampai 2022.