Hendrya Sylpana

Usai Bunuh 4 Anaknya, Panca 5 Kali Coba Bunuh Diri Tapi Tidak Mati-mati

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menunjukkan Panca D, tersangka pembunuhan empat anak yang merupakan orang tua dari empat anaknya di Jagakarsa di Polres Metro Jakarta Selatan.--

BELITONGEKSPRES.COM, Tersangka pembunuhan empat anak yang juga merupakan orang tua dari keempat anaknya di Jagakarsa, Panca, mengakui telah melakukan lima kali percobaan bunuh diri, seperti yang dikutip dari ANTARA.

"Ternyata saya masih dikasih kehidupan, sangat menyesal sebenarnya, kenapa saya masih hidup saja sih, jadi saya maunya ikut bersama anak-anak," kata Panca D saat dikonfirmasi di Polres Jakarta Selatan, Kamis 21 Desember.

Dalam penjelasannya, Panca mengungkapkan bahwa tindakan membunuh anak-anaknya dilakukan lantaran cemburu terhadap istrinya, DM. Hal ini karena diduga sang istri berselingkuh dengan pria lain melalui percakapan di media sosial.

"Lihat dari chat WhatsApp lalu saya sempet telepon itu lakinya, tak lama diblokir," ungkap Panca.

BACA JUGA:Langsung Dikecam MER-C, RS Indonesia Menjadi Markas Pasukan Israel

BACA JUGA:Menuai Cemoohan Netizen, Mendag Tersandung 'Bercandakan' Shalat?

Dia menambahkan memergoki sang istri, DM, diduga berselingkuh dengan pria lain melalui pesan WhatsApp (WA). Isi percakapan (chat) tersebut layaknya pasangan suami-istri yang membuatnya sangat cemburu.

Dia juga sempat melakukan "hack" pada akun Instagram milik istrinya. Di situ, dia kembali mendapatkan temuan jika istrinya diduga berselingkuh dengan tiga pria lainnya lantaran terdapat percakapan istrinya dengan pria lainnya itu layaknya pasangan suami-istri.

"Di hari Minggu, saya 'hack' IG istri saya, baru saya lihat secara detail tak cuma satu orang saja, ada kisaran tiga orang yang seperti suami-istri," katanya.

Polres Metro Jakarta Selatan secara resmi melakukan penahanan terhadap Panca D, ayah yang membunuh empat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan dan tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, D.

"Tertanggal 20 Desember 2023 resmi dilakukan penahanan 20 hari ke depan dan proses penanganannya segera kami limpahkan ke JPU," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro di Jakarta.

Bintoro mengungkapkan penahanan tersebut sudah berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati untuk memastikan kesehatan Panca D dan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor 216.XII.2023 Reskrim Jaksel tertanggal 20 Desember 2023.

"Setelah dinyatakan sehat oleh pihak rumah sakit sehingga bisa dilaksanakan proses penahanan seperti biasanya," ungkap Bintoro.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan