Kejari Jaksel Mulai Proses Lelang Jeep Rubicon Mario Dandy, Segini Buka Harganya
Mobil Jeep Rubicon milik Tersangka Mario Dandy Satriyo (Dery Ridwansah/JawaPos.com)--
BACA JUGA:Pasangan Anies-Muhaimin Berikan Ucapan Selamat Kepada Prabowo-Gibran
BACA JUGA:Terkait Kasus Korupsi PT Timah, Kejagung Sita Alat Berat dan Pemurnian Biji Timah Milik PT RBT
Sebagai hasil dari putusan kasasi tersebut, Mario Dandy tetap dipidana dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah memvonis Mario Dandy Satriyo dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Putusan majelis hakim tersebut sejalan dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), yaitu hukuman pidana selama 12 tahun penjara.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario Dandy dituntut oleh JPU dengan pidana 12 tahun penjara serta membayar restitusi, atau diganti dengan pidana selama tujuh tahun penjara, dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.