Kejari Jaksel Mulai Proses Lelang Jeep Rubicon Mario Dandy, Segini Buka Harganya

Mobil Jeep Rubicon milik Tersangka Mario Dandy Satriyo (Dery Ridwansah/JawaPos.com)--

BELITONGEKSPRES.COM, Kejari Jaksel telah memulai proses lelang mobil mewah Jeep Rubicon milik Mario Dandy dengan harga pembukaan Rp809 juta. Hasil lelang ini akan diserahkan kepada korban sesuai dengan putusan hakim.

"Terkait dengan barang bukti Mario Dandy khususnya berupa mobil Rubicon, saat ini sedang dalam proses lelang" ujar Kepala Kejari Jaksel Haryoko Ari Prabowo di Jakarta, Rabu.

Menurutnya, proses lelang telah dimulai sejak 19 April lalu dan telah diinformasikan kepada masyarakat melalui akun media resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Dia menyebutkan bahwa hingga saat ini ada beberapa orang yang telah mendaftarkan diri untuk mengikuti lelang mobil mewah Rubicon milik Mario Dandy.

"Mungkin Jumat 26 April besok kami umumkan, mudah-mudahan berjalan lancar," ujarnya. 

Kajari menjelaskan bahwa mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy dilelang dengan penawaran harga mulai dari Rp809 juta, karena harga tersebut dianggap layak mengingat harga pasar mobil tersebut yang masih cukup tinggi.

BACA JUGA:Pasangan Prabowo-Gibran Ditetapkan jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pilpres 2024

BACA JUGA:Dugaan Penistaan Agama, TikToker Galih Loss Ditangkap Usai Bikin Konten Hewan Bisa Ngaji

Ia memastikan bahwa mobil tersebut dalam kondisi terawat dan layak untuk dijual dengan harga tersebut, sehingga diharapkan mobil dapat cepat terjual dan hasil lelang akan diserahkan sepenuhnya kepada korban David Ozora.

Untuk cara mengikuti lelang, masyarakat dapat mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.

"Silakan masyarakat daftar dan memberikan uang jaminan. Kemudian mengikuti proses seperti semestinya, kami buka siapa pun yang mau ikut, silakan," ujarnya.

Haryoko menyatakan bahwa setelah mobil tersebut terjual dalam lelang, semua hasilnya akan diberikan kepada korban penganiayaan, yaitu David Ozora.

"Nanti kami lelang, putusannya dilelang diserahkan ke korban, pasti nanti akan kami kerjakan secepatnya," ungkapnya

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) pada Rabu, 21 Februari 2024, memutuskan perkara nomor 101/K/Pid/2024 dalam kasasi yang diajukan oleh Mario Dandy Satriyo, dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan