BPOM Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun
Tangkapan layar - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Taruna Ikrar memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Selasa (9/12/2025)-Sean Filo Muhamad/Youtube BPOM-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan RI mengungkap peredaran kosmetik ilegal bernilai besar mencapai Rp1,866 triliun dalam operasi pengawasan yang berlangsung pada 10 sampai 21 November 2025. Temuan ini diumumkan langsung oleh Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Taruna menjelaskan nilai tersebut berasal dari intensifikasi pengawasan kosmetik menjelang akhir tahun yang dilakukan secara luring dan daring. BPOM menemukan 109 merek dengan total 408.054 produk yang didominasi kosmetik tanpa izin edar serta produk impor yang tidak memiliki dokumen ekspor impor.
Sebanyak 65 persen temuan berasal dari produk impor. Pelanggaran terbesar adalah produk tanpa izin edar mencapai 94,30 persen, disusul pelanggaran kandungan bahan berbahaya 1,99 persen, kosmetik kedaluwarsa 1,47 persen, cara penggunaan tidak sesuai definisi 1,46 persen, dan impor tanpa surat keterangan 0,78 persen.
Taruna memperingatkan bahwa kosmetik ilegal berisiko mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, hingga pewarna berbahaya yang dapat menyebabkan iritasi, okronosis, gangguan perkembangan janin, bahkan kanker.
BACA JUGA:BPOM Dorong Kolaborasi ABG untuk Hilirisasi Obat Bahan Alam
BACA JUGA:Percepat Registrasi Obat dan Makanan, BPOM Luncurkan Sistem Izin Edar Berbasis AI
Pengawasan dilakukan pada 984 sarana, dengan 470 sarana atau 47,8 persen dinyatakan tidak memenuhi ketentuan. Sarana tersebut mencakup distributor ritel, salon dan klinik kecantikan, reseller, importir, BUPN, hingga industri kosmetik.
Sebagai tindak lanjut, BPOM menjatuhkan sanksi berupa perintah penarikan produk, pemusnahan, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin edar, hingga pencabutan sertifikat produksi. BPOM juga merekomendasikan penutupan akses impor kosmetik bagi pelaku usaha kepada Ditjen Bea dan Cukai.
Taruna berharap penindakan tegas ini dapat meningkatkan kepatuhan industri kosmetik dan menekan peredaran produk ilegal di pasar.
Jika Anda perlu versi super ringkas untuk push notification atau update cepat, saya bisa siapkan juga. (ant)