Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Menhut Sebut 12 Perusahaan Diduga Perparah Banjir dan Longsor di Sumatera Utara

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni-Hilmi-Jawa Pos

BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkap terdapat 12 perusahaan yang diduga berkontribusi memperparah bencana banjir bandang dan tanah longsor, khususnya di Sumatera Utara. Pernyataan ini disampaikan saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 4 Desember.

Raja Juli menjelaskan, tim penegakan hukum (gakum) Kementerian Kehutanan sedang menelusuri indikasi pelanggaran yang dilakukan korporasi di kawasan hutan. 

“Gakum Kehutanan sedang melakukan inventarisasi subjek hukum yang terindikasi berkontribusi terhadap bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Saat ini telah ditemukan indikasi pelanggaran di 12 perusahaan di Sumatera Utara,” ujarnya.

Menhut menegaskan proses penegakan hukum akan segera dijalankan dan laporan hasil temuan akan disampaikan kepada DPR RI serta publik. “Penegakan hukum terhadap 12 subjek hukum ini akan segera dilakukan. Gakum kami sudah berada di lapangan dan InsyaAllah hasilnya akan kami laporkan kepada Komisi IV dan publik,” tegasnya.

BACA JUGA:Kemenhut dan Polri Bentuk Tim Investigasi Kayu Terbawa Banjir di Sumatera

BACA JUGA:KLH Selidiki Penyebab Banjir Sumatera, Fokus DAS dan Gelondongan Kayu

Selain itu, Raja Juli memaparkan langkah penertiban perizinan yang dilakukan pemerintah sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah sebelumnya telah mencabut 18 izin pemanfaatan hutan (PBPH) seluas 526.114 hektar pada 3 Februari 2025. 

“Sebagai tindak lanjut penertiban kawasan hutan, kami akan kembali mencabut sekitar 20 PBPH berkinerja buruk seluas 750.000 hektar di seluruh Indonesia, termasuk di tiga provinsi terdampak,” jelasnya.

Meski demikian, Menhut belum dapat mengungkap detail nama perusahaan dan luas wilayah yang akan dikenai sanksi karena masih menunggu persetujuan Presiden.

Raja Juli juga menekankan pemerintah menyiapkan kebijakan struktural untuk memperbaiki tata kelola lingkungan. Langkah tegas ini diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan kerusakan lingkungan dan meminimalisir risiko bencana hidrometeorologi yang berulang di Sumatera dan wilayah lain. 

“Kami akan melakukan rasionalisasi PBPH dan moratorium izin baru pemanfaatan hutan tanaman dan hutan alam,” pungkasnya. (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan