Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

OJK Catat Pembiayaan Pinjol Rp90,99 Triliun di Q3 2025, BNPL Capai Rp10 Triliun

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2025 di Jakarta, Jum-Muhammad Heriyanto-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan outstanding pembiayaan industri pinjaman online (pinjol) mencapai Rp90,99 triliun pada kuartal III-2025, tumbuh 22,16 persen secara tahunan (yoy). Tingkat risiko kredit agregat atau TWP90 tercatat rendah di angka 2,82 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyampaikan informasi tersebut dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2025 di Jakarta, Jumat.

Sementara itu, piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh 1,07 persen yoy menjadi Rp507,14 triliun hingga September 2025, didorong oleh pembiayaan modal kerja yang meningkat 10,61 persen. Rasio pembiayaan bermasalah bruto (NPF gross) PP tercatat 2,47 persen, sedangkan NPF net 0,84 persen. Gearing ratio PP tetap aman di 2,17 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

Di sektor pembiayaan modal ventura, penyaluran tercatat naik tipis 0,21 persen yoy menjadi Rp16,29 triliun. Sedangkan industri pegadaian mencatat pertumbuhan pembiayaan 30,92 persen yoy menjadi Rp111,68 triliun, dengan 83,28 persen disalurkan melalui produk gadai senilai Rp93 triliun.

BACA JUGA:OJK Dorong Perpanjangan Kebijakan Hapus Piutang Macet untuk UMKM

BACA JUGA:OJK Minta PUJK Mudahkan Akses Pembiayaan agar Masyarakat Tak Terjerat Rentenir

Agusman juga menyoroti pertumbuhan pesat pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh PP, yang naik 88,65 persen yoy menjadi Rp10,31 triliun per September 2025, dengan NPF gross sebesar 2,92 persen.

OJK mencatat adanya ketidakpatuhan ekuitas minimum pada beberapa perusahaan. Tiga dari 145 PP belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp100 miliar, sedangkan delapan dari 95 Penyelenggara Pindar belum mencapai kewajiban ekuitas Rp12,5 miliar. 

Semua perusahaan terkait telah menyerahkan rencana aksi (action plan) untuk pemenuhan kewajiban, termasuk melalui penambahan modal, mencari investor strategis, atau merger.

Dalam upaya penegakan kepatuhan, OJK pada Oktober 2025 mengenakan sanksi administratif terhadap 10 PP, 2 perusahaan modal ventura, 25 Penyelenggara Pindar, 1 lembaga keuangan khusus, dan 1 lembaga keuangan mikro. Total sanksi terdiri dari 26 denda dan 47 peringatan tertulis.

Agusman menegaskan, langkah ini bertujuan mendorong pelaku industri pembiayaan, ventura, mikro, dan lembaga jasa keuangan lain meningkatkan tata kelola, kehati-hatian, dan kepatuhan sehingga kinerja industri tetap sehat dan berkontribusi optimal pada perekonomian nasional. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan