Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Badan Bank Tanah Percepat Reforma Agraria di Gantung, 2.230 Hektare Lahan Siap untuk Masyarakat

Rapat Koordinasi Reforma Agraria di Bidang Tanah HPL BBT Kabupaten Beltim, Kamis (6/11/2025)--(Diskominfo SP Beltim)

GANTUNG, BELITONGEKSPRES.COM – Upaya pemerataan kepemilikan tanah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) mulai menunjukkan langkah nyata.

Badan Bank Tanah (BBT) memastikan akan mempercepat pelaksanaan reforma agraria di Kecamatan Gantung, dengan memanfaatkan lahan terlantar seluas 2.230 hektare untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.

Dari total luasan tersebut, 1.261 hektare berada di Desa Selinsing, sementara 969 hektare lainnya tersebar di Desa Jangkar Asam dan Limbongan Kecamatan Gantung.

Program ini menjadi bagian dari agenda nasional penataan struktur penguasaan, kepemilikan, serta pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

BACA JUGA:Wabup Lepas 32 Kafilah Beltim ke MTQH Provinsi Babel, Tekankan Akhlak Mulia & Sportivitas

Kepala Divisi Reforma Agraria BBT, Muji Martopo mengatakan, jumlah itu berdasarkan hasil penetapan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Kedatangan kita ke sini untuk mempercepat proses reforma agraria tersebut,” ujarnya usai Rapat Koordinasi Reforma Agraria di Bidang Tanah HPL BBT Kabupaten Beltim, Kamis (6/11/2025) seperti dilansir rilis Diskominfo SP Beltim.

Muji menjelaskan, untuk tahap awal, pelaksanaan reforma agraria akan difokuskan pada lahan seluas 378 hektare di Desa Selinsing. Namun, luas tersebut akan terus bertambah seiring dengan alokasi reforma agraria di bawah kewenangan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) BBT.

“Kita sudah mulai bekerja di Desa Selinsing sejak Senin kemarin. Kalau data sudah siap, makin cepat makin baik. Nantinya tanah itu akan kita serahkan kembali kepada masyarakat agar bisa mereka garap dan manfaatkan,” tambahnya.

BACA JUGA:Festival Adikarya Bintang Literasi SMAN 1 Manggar Rayakan Bahasa dan Budaya Belitong

Menurut Muji, mekanisme pelaksanaan program ini akan mengembalikan lahan kepada masyarakat yang telah lama menguasai dan menggarapnya.

Apabila tanah tersebut berada dalam area HPL negara, BBT akan berkoordinasi dengan tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk proses penetapan subjek penerima lahan.

“Setelah itu akan ditetapkan oleh Bupati Beltim sebagai subjek, lalu kita ajukan untuk penerbitan sertifikat bagi masyarakat. Baik pemerintah daerah, kecamatan, maupun desa semuanya mendukung penuh program ini,” jelas Muji yang didampingi stafnya, Firas Afif.

Pemkab Beltim Beri Dukungan Penuh

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan