Aktivitas Ilegal Tambak Udang di Seliu, DPRD Belitung Laporkan ke Ditjen Gakkum KLHK

RDP terkait Tambak Udang Pulau Seliu di DPRD Belitung, Senin 18 Maret 2024 lalu--

Aktifis lingkungan sekaligus tokoh masyarakat Pulau Seliu Budi Setiawan meminta, aparat penegak hukum baik PPNS, Dinas Kehutanan maupun Gakkum agar segera bertindak sesuai dengan PP No. 21 tahun 2021.

Sebab berbagai alat bukti, baik kondisi riil dilapangan serta rusaknya lingkungan dan tanaman mangrove sesuai pengakuan dari pihak perusahaan saat RDP di DPRD Belitung.

BACA JUGA:Rekomendasi DPRD Belitung, Stop Aktivitas Tambak Udang di Pulau Seliu

BACA JUGA:Soal Perizinan Tambak Udang di Pulau Seliu, Dinas Perikanan Belitung Belum Berkomentar Banyak

Oleh sebab itu, tindakan proaktif dan preventif harus segera dilakukan apakah itu mengamankan lokasi, memasang police line dan lain-lainya. Supaya hutan mangrove tidak semakin jadi korban serta menghindari gejolak konflik di masyarakat.

"Komitmen dari pihak perusahaan untuk tunduk dan taat pada aturan sangat dipertanyakan dan ini tidak boleh dibiarkan," tutup Budi Setiawan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan