OJK Ungkap Kerugian Akibat Penipuan Keuangan Tembus Rp7 Triliun
Ilustrasi OJK--antara
BELITONGEKSPRES.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap fakta mengejutkan: hingga 16 Oktober 2025, total kerugian masyarakat akibat penipuan di sektor keuangan telah menembus Rp7 triliun. Angka ini mencerminkan betapa masifnya skema scam yang terus menjebak masyarakat, bahkan ketika Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) baru beroperasi kurang dari setahun sejak diluncurkan pada 22 November 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam diskusi media di Purwokerto, mengungkapkan bahwa hingga kini OJK sudah memblokir 94.344 rekening terkait aktivitas scam, sementara 487.378 rekening lainnya masih dalam proses verifikasi karena terindikasi kuat digunakan untuk penipuan. Total laporan yang diterima IASC telah mencapai 299.237, dengan nilai dana yang sudah diblokir sebesar Rp376,8 miliar.
Menurut Friderica, yang akrab disapa Kiki, tren penipuan digital meningkat cepat seiring maraknya transaksi online. Banyak korban kehilangan uang setelah mengklik tautan mencurigakan, berinteraksi dengan akun palsu, atau menerima panggilan telepon dari pihak yang mengaku sebagai kerabat atau petugas lembaga keuangan.
“Dalam waktu belum genap setahun, laporan sudah lebih dari 270 ribu. Kerugian Rp7 triliun itu sangat besar, dan ini harus menjadi alarm bagi semua pihak,” tegasnya.
BACA JUGA:Laporan Penipuan Keuangan Digital Melonjak, OJK Ingatkan Risiko Scam Online
BACA JUGA:Berapa Banyak Uang Tunai Ideal Disimpan di Rekening? Ini Saran Ahli Keuangan
OJK melalui IASC kini berfokus pada dua hal utama: pemblokiran rekening penampung dana hasil penipuan dan peningkatan edukasi publik agar masyarakat segera melapor begitu menjadi korban. Kiki menekankan bahwa kecepatan laporan menjadi kunci. Sebagian besar korban di Indonesia baru melapor setelah 12 jam berlalu, padahal dalam praktik internasional, laporan bisa masuk hanya 10–15 menit setelah kejadian.
“Semakin cepat masyarakat melapor, semakin besar peluang dana bisa diselamatkan. Kita terus dorong kesadaran ini,” kata Kiki.
Upaya penindakan juga menunjukkan hasil. Pada 15 Oktober 2025, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bekerja sama dengan Polda Sumatera Utara berhasil menangkap pelaku penipuan yang sebelumnya dilaporkan melalui IASC.
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial RS, yang kehilangan Rp254 juta setelah tertipu panggilan telepon dari pelaku yang berpura-pura menjadi kerabat.
Kiki menegaskan bahwa keberhasilan ini menandai peningkatan kemampuan OJK dan aparat penegak hukum dalam mengejar pelaku kejahatan keuangan digital. “Kita sudah masuk ke level berikutnya. Bukan hanya memblokir rekening, tapi juga memastikan para scammer ini ditindak secara hukum,” ujarnya menutup pernyataan. (ant)