Kasus Korupsi 'Tanam Pisang Tumbuh Sawit' di Bangka, MA Penjarakan Ari Setioko Cs Usai Vonis Bebas
Terdakwa Ari Setioko saat sidang di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang.--(Foto: Babel Pos)
BANGKA, BELITONGEKSPRES.COM – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan kawasan hutan bertajuk “Tanam Pisang Tumbuh Sawit” di Kabupaten Bangka kembali menjadi sorotan publik.
Perkara yang sempat mereda setelah vonis bebas di tingkat Pengadilan Tipikor Pangkalpinang kini menghangat lagi usai Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman penjara kepada tiga terdakwa.
Tiga dari lima terdakwa yang sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim Tipikor, kini resmi dipenjara berdasarkan putusan MA. Mereka adalah Ari Setioko, bos PT Narina Keisha Imani (NKI), serta dua pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Kehutanan Bangka, Dicky Markam dan Bambang Wijaya.
Seperti diketahui, di tingkat Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, kelima terdakwa dinyatakan bebas dari segala dakwaan. Putusan itu membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, kasasi JPU dikabulkan.
BACA JUGA:Sidang Korupsi KONI Belitung Ditunda, Saksi Ahli Kemenkeu Berhalangan Hadir
MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Tiga Terdakwa Dipenjara
Berdasarkan informasi dari laman resmi Mahkamah Agung, putusan dengan nomor perkara 8685 K/PID.SUS/2025 menyebutkan bahwa MA menjatuhkan hukuman berat kepada tiga terdakwa.
Ari Setioko dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun, dengan denda sebesar Rp400 juta subsider empat bulan kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,75 miliar, dengan subsider tiga tahun penjara jika tidak dibayar.
Putusan tersebut dibacakan pada 14 Oktober 2025 oleh majelis hakim MA yang terdiri atas Dr. Prim Haryadi (Ketua Majelis), Dr. Agustinus Purnomo Hadi, dan Prof. Dr. Yanto, dengan panitera pengganti Dr. Amiruddin Mahmud.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan bahwa Ari Setioko terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor sebagaimana dakwaan kesatu.
BACA JUGA:KPK Bantah Intervensi Politik di Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan 2024
“Mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum, batal putusan judex facti, mengadili sendiri, terbukti pasal 2 ayat (1) sebagaimana dakwaan kesatu,” demikian bunyi putusan MA.
Dicky Markam dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun dengan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Bambang Wijaya dijatuhi penjara tiga tahun dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Dua PNS ini terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor sebagaimana dakwaan subsidair.