Kasus Korupsi 'Tanam Pisang Tumbuh Sawit' di Bangka, MA Penjarakan Ari Setioko Cs Usai Vonis Bebas
Terdakwa Ari Setioko saat sidang di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang.--(Foto: Babel Pos)
Perkara yang mencakup lahan seluas 1.500 hektar pada periode 2017 hingga 2023 itu dinyatakan tidak terbukti sebagai tindak pidana korupsi. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi, baik dalam dakwaan primair maupun subsidair.
Hakim pun memerintahkan agar para terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan, serta memulihkan hak-hak mereka dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya. Hakim juga menilai bahwa perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai tindak pidana perambahan hutan, bukan korupsi.
Tuntutan Berat Jaksa di Persidangan
Dalam tuntutan sebelumnya, JPU menuntut hukuman berat terhadap seluruh terdakwa. Ari Setioko, Direktur PT Narina Keisha Imani (NKI), dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ia juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp18.197.012.580 dan US$420,950.25. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara delapan tahun.
BACA JUGA:5 Terdakwa Korupsi 'Tanam Pisang Tumbuh Sawit' Bangka Divonis Bebas, JPU Kasasi
H. Marwan, yang disebut berperan besar dalam pemanfaatan lahan hutan, dituntut 14 tahun penjara. Sementara Dicky Markam, Bambang Wijaya, dan Ricki Nawawi, yang merupakan anak buah H. Marwan di Dinas Kehutanan, masing-masing dituntut 13 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut JPU, para terdakwa secara bersama-sama melakukan pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin sah dari pemerintah, menyebabkan kerugian negara yang signifikan akibat perubahan fungsi lahan.
Namun, seluruh tuntutan tersebut dimentahkan oleh majelis hakim di tingkat pertama, yang justru memutuskan vonis bebas pada April 2025. Kini, dengan adanya putusan kasasi dari MA, tiga terdakwa Ari Setioko Cs resmi kembali berstatus narapidana korupsi.
Kasus ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum di Bangka Belitung, terutama dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan yang kerap disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
BACA JUGA:Kasus Korupsi 'Tanam Pisang Tumbuh Sawit' di Bangka, 5 Terdakwa Divonis Bebas
Putusan MA ini juga mempertegas bahwa praktik penyimpangan dalam proyek kehutanan dan perkebunan tetap dapat dijerat dengan pasal-pasal korupsi, sekalipun sempat lolos di pengadilan tingkat pertama. (Reza Hanapi/Babel Pos)